Berita Seputar Nganjuk Pendidikan Olahraga Opini Gaya Hidup Khazanah Seni & Budaya Video

Gawat! Sebanyak 100 Pelajar di Nganjuk Hamil di Luar Nikah

Novanda Nirwana • Selasa, 20 Januari 2026 | 11:24 WIB

Orang tua harus mewaspadai pergaulan anaknya. Karena di tahun 2025, kasus hamil di luar nikah marak.
Orang tua harus mewaspadai pergaulan anaknya. Karena di tahun 2025, kasus hamil di luar nikah marak.

Mengajukan Dispensasi Kawin karena Usia Dini

NGANJUK, JP Radar Nganjuk-  Orang tua harus mewaspadai pergaulan anaknya. Karena di tahun 2025, kasus hamil di luar nikah marak. Sehingga, mereka mengajukan dispensasi kawin di Pengadilan Agama (PA) Nganjuk. "Dari total 157 permohonan yang masuk, mayoritas diajukan lantaran calon pengantin perempuan hamil duluan," ujar Panitera Muda Hukum Pengadilan Agama Kabupaten Nganjuk Dian Purnaningrum. 

Dari 157 pengajuan, 150 permohonan telah diputus. Sedangkan, sisanya tidak dapat dikabulkan karena tidak memenuhi persyaratan. Dian mengatakan, penolakan permohonan dispensasi kawin disebabkan oleh beragam faktor. Salah satunya karena usia calon mempelai yang dinilai masih terlalu muda dan belum memenuhi ketentuan perundang-undangan. “Banyak permohonan yang tidak masuk persyaratan, salah satunya karena usia masih terlalu dini,” ujarnya.

Menurut Dian, alasan paling dominan pengajuan dispensasi kawin adalah hamil di luar nikah. Kondisi tersebut kerap mendorong keluarga untuk segera menikahkan pasangan. Meskipun secara usia dan kesiapan belum memenuhi ketentuan.

Dalam proses persidangan, PA menerapkan sejumlah persyaratan yang dinilai ketat. Namun Dian menegaskan, hal itu bukan untuk mempersulit pemohon, melainkan sebagai upaya mencegah terjadinya pernikahan dini.

“Sebenarnya bukan dipersulit, tapi memang dibuat ketat agar tidak terjadi pernikahan dini. Kami ingin memastikan kesiapan calon mempelai,” jelasnya.

Selain pemeriksaan administratif, PA juga melibatkan psikolog untuk menilai kesiapan mental dan psikologis calon pengantin. Dari hasil pemeriksaan tersebut, hakim dapat mengetahui sejauh mana kesiapan mereka membina rumah tangga.

Meski demikian, Dian mengungkapkan bahwa tidak sedikit pemohon yang tetap bersikeras. Bahkan ada yang sudah menentukan hari pernikahan dan memesan tenda, meskipun proses persidangan belum selesai. “Ada juga yang sudah patokan hari, sudah pesan terop, padahal sidang saja belum,” ungkapnya.

Dalam setiap persidangan dispensasi kawin, kehadiran orang tua tetap diwajibkan, meskipun orang tua calon mempelai sudah berpisah. Hal ini dinilai penting sebagai bentuk tanggung jawab dan pertimbangan hakim dalam mengambil keputusan.

Dian berharap, dengan ketentuan yang ketat dan proses pemeriksaan menyeluruh, angka pernikahan dini dapat terus ditekan dan calon pasangan benar-benar siap secara fisik, mental, dan sosial sebelum menikah. 

Sementara itu, An, salah satu pelajar di Kabupaten Nganjuk mengakui jika gaya pacaran remaja saat ini kebablasan. Mereka tidak hanya makan di kafe atau nonton di bioskop. “Banyak yang sampai ML,” ujarnya. 

An mengatakan, jika tidak punya pacar, remaja akan dibully. Dianggap tidak laku. “Jadi kalau jomblo itu malu,” ujarnya.  (nov/tyo)

Editor : Karen Wibi
#pernikahan dini #hamil di luar nikah #nganjuk