Novanda Nirwana• Kamis, 22 Januari 2026 | 18:16 WIB
DUGAAN KORUPSI: Saksi dari JPU menjelaskan tentang kasus dugaan korupsi dengan terdakwa Kades Dadapan Yulianto kemarin.
Sidang Dugaan Korupsi Dana Desa Dadapan
NGANJUK, JP Radar Nganjuk- Sidang perkara dugaan tindak pidana korupsi Dana Desa Dadapan kembali dilanjutkan, kemarin (21/1). Sidang dengan terdakwa Kades Yulianto memasuki sidang ketika dengan agenda pemeriksaan saksi.
Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Nganjuk Koko Roby Yahya menjelaskan, agenda persidangan hingga saat ini masih berada pada tahap pembuktian atas dakwaan yang dibebankan kepada terdakwa. “Kami menghadirkan beberapa saksi untuk membuktikan dakwaan,” ujarnya.
Pada persidangan sebelumnya, JPU telah menghadirkan lima orang saksi. Sementara pada sidang kemarin (21/1), jumlah saksi yang dihadirkan tujuh orang saksi dari berbagai latar belakang yang terkait dengan pelaksanaan kegiatan desa dan pengelolaan anggaran. “Ada dari pendamping Desa Dadapan, pemilik toko reklame, operator keuangan Dinas PMD,” ujar Koko.
Menurut Koko, pemeriksaan saksi dilakukan untuk mengungkap hal-hal yang diperlukan JPU dalam membuktikan unsur perbuatan pidana maupun pasal yang didakwakan kepada terdakwa. Keterangan saksi tersebut berkaitan langsung dengan dugaan penyimpangan dalam pengelolaan dana desa.“Ada yang terkait proyek, ada juga yang berkaitan dengan pembayaran,” jelasnya.
Koko menegaskan bahwa saksi-saksi yang dihadirkan merupakan pihak-pihak yang relevan dengan materi dakwaan. “Saksi ini adalah saksi yang berkaitan langsung dengan dakwaan,” tambahnya.
Meski demikian, proses pemeriksaan saksi tidak selalu berjalan sesuai rencana. Dalam beberapa persidangan, terdapat saksi yang tidak dapat hadir sehingga pemeriksaannya harus dijadwalkan ulang. “Kadang saksinya tidak datang, sehingga akan kami panggil kembali pada sidang berikutnya,” terangnya.
Kejaksaan memastikan seluruh tahapan pembuktian akan dilakukan secara cermat dan menyeluruh guna memperkuat dakwaan terhadap terdakwa. Harapannya, dakwaan JPU bisa terbukti. (nov/tyo)