Berita Seputar Nganjuk Pendidikan Olahraga Opini Gaya Hidup Khazanah Seni & Budaya Video

Sujono Segera Disidang di PN Tipikor Surabaya

Novanda Nirwana • Jumat, 23 Januari 2026 | 12:34 WIB

Mantan Plt Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Nganjuk Sujono akan disidang. Persidangan dilaksanakan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya.
Mantan Plt Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Nganjuk Sujono akan disidang. Persidangan dilaksanakan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya.

NGANJUK, JP Radar Nganjuk- Mantan Plt Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Nganjuk Sujono akan disidang. Persidangan dilaksanakan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya. “Berkas dan tersangka (Sujono) akan kami limpahkan ke PN Tipikor Surabaya,” ujar Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Nganjuk Koko Roby Yahya.

 

Namun demikian, Koko mengatakan, saat ini, pihaknya masih melakukan pemberkasan. Ini membutuhkan ketelitian dan kecepatan.  Karena tersangka dalam kondisi ditahan sehingga waktu yang dimiliki jaksa terbatas oleh aturan undang-undang. “Pada intinya penuntut umum masih melengkapi atau menyusun berkas perkara sepanjang waktu yang diberikan oleh undang-undang,” ungkapnya.

Menurut Koko, setelah dilakukan perpanjangan penahanan selama 40 hari, Kejari Nganjuk juga masih memiliki tambahan waktu 2x30 hari dari pengadilan. Waktu itu untuk menyelesaikan proses pemberkasan sebelum pelimpahan perkara ke tahap penuntutan.

Koko menambahkan, secara umum proses penanganan perkara hingga pelimpahan ke pengadilan biasanya memakan waktu empat hingga lima bulan. Namun untuk perkara Sujono, Koko menilai seharusnya tidak sampai memakan waktu selama itu. “Kami akan melimpahkan berkas perkara setelah lengkap dan layak untuk disidangkan,” paparnya.

Terkait kepastian waktu pelimpahan berkas perkara ke pengadilan, Koko mengaku hingga kini belum menerima informasi resmi dari jaksa penyidik. Meski demikian, dia memastikan proses tersebut akan dilakukan secepat mungkin setelah berkas dinyatakan lengkap. “Secepatnya kami limpahkan,” ujarnya.

Perlu diketahui, Sujono ditahan Kejaksaan Negeri Nganjuk. Dia dititipkan di Rutan Kelas IIB Nganjuk. Dia diduga melakukan pemerasan dan gratifikasi senilai Rp 840 juta dalam proyek pengadaan jaringan intra fiber optik tahun anggaran 2024. (nov/tyo)

Editor : Karen Wibi
#sidang #nganjuk #korupsi