Berita Seputar Nganjuk Pendidikan Olahraga Opini Gaya Hidup Khazanah Seni & Budaya Video

Info Terbaru Gaji ke-13 2026: Prediksi Jadwal Pencairan dan Rincian Nominal PNS, PPPK, Pensiunan

Miko • Jumat, 23 Januari 2026 | 15:59 WIB
Ilustrasi Gaji Pensiunan PNS 2025
Ilustrasi Gaji Pensiunan PNS 2025

Menanti Pencairan Gaji ke-13 Tahun 2026

Memasuki tahun 2026, kabar mengenai Gaji ke-13 menjadi topik yang paling dinanti oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) dan para pensiunan.

Meskipun Peraturan Pemerintah (PP) spesifik untuk tahun 2026 biasanya baru terbit pada bulan April atau Mei, kita dapat memprediksi teknis pencairannya berdasarkan pola tahun sebelumnya, seperti PP Nomor 11 Tahun 2025.

Gaji ke-13 merupakan tunjangan khusus yang diberikan pemerintah sebagai apresiasi sekaligus bantuan untuk meringankan biaya pendidikan anak di tahun ajaran baru.

Prediksi Jadwal Pencairan Gaji ke-13 2026

Berdasarkan tradisi tahunan, jadwal pencairan Gaji ke-13 sangat konsisten karena disesuaikan dengan kebutuhan tahun ajaran baru sekolah.

Guru ASN Daerah Dapat Tambahan Dana

Pemerintah telah berkomitmen meningkatkan kesejahteraan guru melalui Keputusan Menteri Keuangan Nomor 372 Tahun 2025. Tersedia tambahan Alokasi Dana Umum (DAU) sebesar Rp 7,66 triliun yang dialokasikan khusus untuk:

  1. THR Guru ASN Daerah: Rp 3,80 triliun.

  2. Gaji ke-13 Guru ASN Daerah: Rp 3,86 triliun. Dana ini wajib disalurkan oleh Pemerintah Daerah kepada guru yang gajinya bersumber dari APBD.

Komponen dan Penerima Gaji ke-13

Berikut adalah daftar komponen yang biasanya menyusun besaran Gaji ke-13:

Daftar Penerima: PNS, CPNS, PPPK, Prajurit TNI, Anggota Polri, Pejabat Negara, hingga Pensiunan.

Estimasi Nominal Gaji ke-13 2026 Berdasarkan Golongan

Berikut adalah rincian prediksi nominal yang akan diterima berdasarkan gaji pokok:

1. Pensiunan PNS

Golongan Kisaran Nominal
Golongan I Rp1.748.100 - Rp2.256.700
Golongan II Rp1.748.100 - Rp3.208.800
Golongan III Rp1.748.100 - Rp4.029.600
Golongan IV Rp1.748.100 - Rp4.957.100

2. Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)

3. Pegawai Negeri Sipil (PNS)

Besaran nominal mengikuti rentang gaji pokok bulanan masing-masing golongan, mulai dari Golongan I (sekitar Rp1,68 juta) hingga Golongan IV (menyesuaikan masa kerja dan jabatan).

Catatan Penting: Informasi di atas bersifat prediksi berdasarkan regulasi tahun 2025. ASN dan pensiunan disarankan tetap memantau rilis Peraturan Pemerintah (PP) terbaru yang rencananya akan ditandatangani Presiden pada April atau Mei 2026 sebagai dasar hukum resmi.

Editor : Miko
#Jadwal Pencairan Gaji ke 13 #Gaji ke 13 2026 #pppk #pensiunan #pns #PPPK Nganjuk #Nominal Gaji ke 13 2026