Berita Seputar Nganjuk Pendidikan Olahraga Opini Gaya Hidup Khazanah Seni & Budaya Video

Nekat Kabur, Hak Remisi Napi Curanmor Rutan Nganjuk Resmi Dicabut!

Novanda Nirwana • Senin, 2 Februari 2026 | 15:03 WIB

Sanksi Berat Napi Curanmor yang Melarikan Diri
Sanksi Berat Napi Curanmor yang Melarikan Diri

Sanksi Berat Napi Curanmor yang Melarikan Diri

NGANJUK, JP Radar Nganjuk– Moh Hairul Andik, narapidana yang melarikan diri dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Nganjuk akan menerima sanksi berat.

Selain dipindah ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Porong dengan pengamanan lebih ketat, hak remisi atau pengurangan hukuman yang didapat Hairul akhirnya dicabut. “Remisi batal kami berikan,” tandas Kepala Rutan Kelas IIB Nganjuk Arief Budi Prasetya.

Sebenarnya, kata Arief, Hairul berpotensi mendapatkan remisi saat Hari Raya Idul Fitri nanti. Karena dia beragama Islam.

Baca Juga: Ular Sanca Gegerkan Warga Kedungsuko

Selama di rutan, dia juga berkelakuan baik. Bahkan, dipercaya menjadi tamping atau membantu menyiapkan makanan di dapur untuk warga binaan. Namun, kepercayaan itu disalahgunakan. Hairul justru menjebol plafon dapur.

Kemudian, kabur dari rutan lewat plafon dan melompat pagar Rutan Nganjuk. “Kalau seandainya dapat remisi, dia bisa bebas Maret atau April,” ujarnya. 

Karena dipastikan tidak mendapat remisi, Hairul harus menjalani hukuman 12 bulan penjara. Dia akan menghirup udara bebas pada Agustus nanti. 

Saat ini, Rutan Nganjuk melakukan pemeriksaan dan pembuatan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) terhadap Hairul yang kabur. Setelah BAP, kasus pelarian tersebut akan disidangkan melalui Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP).

Baca Juga: Ribuan PPPK Paruh Waktu Belum Gajian

Dari hasil sidang TPP, narapidana itu dijatuhi hukuman register F, kategori sanksi terberat dalam sistem pemasyarakatan bagi warga binaan yang melakukan pelanggaran berat.

“Dengan status register F, narapidana tersebut kehilangan seluruh hak remisi,” tambahnya.

Arief menegaskan, penerapan sanksi ini menjadi bentuk ketegasan sekaligus peringatan bagi seluruh warga binaan agar tidak melakukan pelanggaran serupa.

“Ini juga menjadi pembelajaran bahwa setiap pelanggaran memiliki konsekuensi hukum yang jelas,” katanya.

 

 

Perlu diketahui, narapidana Rutan Kelas IIB Nganjuk Moh Hairul Andik melarikan diri dari Rutan Nganjuk pada Kamis (22/1). Dia buron selama empat hari.

Beruntung, tim gabungan akhirnya berhasil menangkap Hairul pada Senin pagi (26/1).

Baca Juga: Harga Emas Antam Hari Ini 2 Februari 2026 Masih Stabil, Cek Rinciannya!

Hairul ditemukan bersembunyi di tumpukan jerami yang ada di kandang sapi di Dusun Ringin Kembar, Desa Jambi, Kecamatan Baron.

Persembunyian Hairul terkuak setelah warga melapor ke petugas. Karena selama ini mereka resah dengan tingkah laku Hairul. Sehingga, mereka juga ingin Hairul segera tertangkap. (nov/tyo)

Editor : Miko
#napi kabur #rutan nganjuk #lapas porong #napi #curanmor #pelanggaran berat #Remisi Dicabut