NGANJUK, JP Radar Nganjuk- Pelarian narapidana Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Nganjuk Moh. Hairul Andik berbuntut sanksi berat. Usai ditangkap setelah kabur selama empat hari, Hairul i diisolasi di sel terpisah khusus narapidana bermasalah di Lapas Porong.
Kepala Rutan Kelas IIB Nganjuk Arief Budi Prasetya mengatakan, langkah tersebut diambil sebagai bentuk penegakan disiplin serta upaya menjaga keamanan dan ketertiban di dalam rutan maupun lapas. Menurutnya, pelarian yang dilakukan Hairul termasuk pelanggaran berat sehingga perlu ditindak tegas. “Informasi yang kami dapatkan, yang bersangkutan ditempatkan di sel terpisah khusus napi bermasalah di Lapas Porong,” ujarnya.
Tak hanya menjalani isolasi, Hairul juga dijatuhi sanksi tambahan berupa hukuman selama empat hari. Lamanya hukuman tersebut disesuaikan dengan durasi pelariannya yang juga berlangsung selama empat hari sejak melarikan diri dari Rutan Nganjuk. “Karena dia melarikan diri selama empat hari maka kami tambahkan hukuman empat hari di sel,” tegas Arief.
Arief menjelaskan, pemberian sanksi tersebut bertujuan untuk memberikan efek jera kepada Hairul sekaligus menjadi peringatan keras bagi warga binaan lainnya agar tidak melakukan pelanggaran serupa. Ia menekankan bahwa setiap bentuk pelanggaran akan ditindak sesuai aturan yang berlaku.
Selain menjatuhkan sanksi kepada Hairul, pihak Rutan Nganjuk juga melakukan evaluasi internal menyeluruh, terutama terkait sistem pengamanan. Evaluasi ini dilakukan untuk mencegah terulangnya kasus pelarian narapidana di kemudian hari. “Ini menjadi bahan evaluasi bagi kami untuk memperketat pengawasan dan memperbaiki sistem pengamanan,” ujarnya.
Perlu diketahui, Moh. Hairul Andik berhasil ditangkap tim gabungan Rutan Nganjuk dan Polres Nganjuk di kendang sapi Dusun Ringin Kembar, Desa Jambi, Kecamatan Baron. Ia ditemukan bersembunyi di tumpukan jerami kandang sapi setelah petugas melakukan pengintaian sejak malam hari. (nov/tyo)
Editor : Karen Wibi