NGANJUK, JP Radar Nganjuk – Kasus dugaan korupsi APBDes Desa Dadapan, Kecamatan Ngronggot, mulai terkuak. Terbaru, Kejaksaan Negeri (Kejari) Nganjuk menerima penitipan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 150 juta dari keluarga Kepala Desa Dadapan Yuliantono. Dengan setoran terakhir tersebut, total uang pengganti yang telah diserahkan mencapai Rp 978.794.459. Penitipan uang dilakukan di Kantor Kejari Nganjuk dan diterima Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Yan Aswari.
Kepala Kejaksaan Negeri Nganjuk Dr Dino Kriesmiardi menjelaskan, penitipan tersebut merupakan bagian dari pengembalian kerugian negara atas dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Dadapan tahun anggaran 2023-2024.
Sebelumnya, keluarga Yuliantono juga telah menitipkan uang pengganti pada 9 Desember 2025 sebesar Rp 678.795.000 dan 15 Januari 2026 sebesar Rp 150 juta. “Total uang pengganti yang sudah dititipkan kini Rp 978.794.459, sesuai hasil perhitungan kerugian keuangan negara dari laporan akuntan publik,” jelasnya.
Nilai kerugian tersebut merujuk Laporan Akuntan Publik atas Perhitungan Kerugian Keuangan Negara dugaan korupsi dana APBDes Desa Dadapan Nomor 01/2.147/SJT5400/01/1263/1/X/2025 tertanggal 17 Oktober 2025 yang disusun Kantor Akuntan Publik Nur Shodiq dan Rekan.
Meski kerugian negara telah dikembalikan, Dino menegaskan proses hukum tetap berjalan. Penitipan uang pengganti tidak menghapus unsur pidana dalam perkara tersebut. “Pengembalian kerugian negara kami apresiasi sebagai itikad baik. Tetapi proses hukum tetap dilanjutkan hingga persidangan dan eksekusi demi kepastian hukum,” tegasnya.
Menurut Dino, langkah pengembalian kerugian negara penting untuk memulihkan keuangan desa agar dapat kembali dimanfaatkan bagi pembangunan, pelayanan publik, dan kesejahteraan masyarakat. Namun, penegakan hukum tetap menjadi prioritas untuk menjaga integritas pengelolaan dana desa.
Pihaknya juga mengajak masyarakat berperan aktif mengawasi penggunaan anggaran desa serta mendukung upaya pencegahan korupsi. Transparansi dan akuntabilitas dinilai menjadi kunci mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang bersih. (nov/tyo)
Editor : Karen Wibi