Berita Seputar Nganjuk Pendidikan Olahraga Opini Gaya Hidup Khazanah Seni & Budaya Video

Datangkan Tiga Saksi Ahli di Sidang Yuliantono

Novanda Nirwana • Senin, 9 Februari 2026 | 14:14 WIB

Proses persidangan perkara dugaan korupsi dana APBDes Dadapan, Kecamatan Ngronggot di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PN Tipikor Surabaya.
Proses persidangan perkara dugaan korupsi dana APBDes Dadapan, Kecamatan Ngronggot di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PN Tipikor Surabaya.

NGANJUK, JP Radar ­Nganjuk – Proses persidangan perkara dugaan korupsi dana APBDes Dadapan, Kecamatan Ngronggot di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PN Tipikor Surabaya. Dalam sidang lanjutan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Nganjuk menghadirkan tiga saksi ahli untuk memperkuat pembuktian perkara dengan terdakwa Yuliantono, kepala desa nonaktif.

Kasi Intelijen Kejari Nganjuk Koko Roby Yahya mengatakan, pemeriksaan ahli menjadi bagian penting dalam rangka memperjelas konstruksi hukum. Selain itu, dia membuktikan dugaan penyimpangan dalam pengelolaan dana desa tahun anggaran 2023–2024. “JPU menghadirkan tiga ahli guna memperkuat pembuktian perkara korupsi APBDes Dadapan,” ujarnya.

Menurut Koko, ahli yang dihadirkan berasal dari tiga bidang berbeda, yakni akuntansi, teknik konstruksi, dan hukum pidana. Keterangan mereka diharapkan mampu memberikan gambaran komprehensif mulai aspek kerugian keuangan negara, kualitas pekerjaan fisik, hingga unsur pidana dalam perkara tersebut.

Dari keterangan ahli akuntansi, Nur Shodiq, terungkap hasil audit investigatif yang menemukan dugaan kerugian keuangan negara mencapai sekitar Rp 978,7 juta. “Kerugian tersebut berasal dari selisih anggaran yang tidak dapat dipertanggungjawabkan serta adanya kegiatan yang diduga bersifat fiktif,” jelas Koko.

Sementara itu, ahli teknik konstruksi Aldoko Bayu Swasono dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Nganjuk memberikan keterangan teknis mengenai hasil cek fisik di lapangan. Berdasarkan pemeriksaan ahli, ditemukan adanya ketidaksesuaian volume pekerjaan pada pembangunan infrastruktur desa yang tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB). “Temuan tersebut berdampak pada kualitas bangunan yang dinilai tidak memenuhi standar teknis,” ungkapnya.

Sedangkan dari sisi hukum pidana Iqbal Felisiano dari Fakultas Hukum Universitas Airlangga, ahli memberikan pandangan akademis terkait unsur perbuatan melawan hukum serta penyalahgunaan kewenangan dalam pengelolaan keuangan publik yang berpotensi menimbulkan tindak pidana korupsi.

Dalam persidangan juga terungkap dugaan modus operandi yang dilakukan Yuliantono. Diantaranya, Yuliantono diduga kuat melakukan kontrol penuh terhadap pencairan dana APBDes namun tidak menyalurkannya secara sah kepada pelaksana kegiatan. 

Selain itu, Yuliantono diduga mengelola anggaran secara mandiri, baik untuk kegiatan fisik maupun non-fisik, yang berujung pada manipulasi administrasi. “Hal ini mencakup perintah pembuatan surat pertanggungjawaban (SPj) yang tidak sesuai realisasi, penggunaan nota dan stempel palsu, hingga praktik mark-up harga barang dan jasa demi keuntungan pribadi,” jelasnya.

Perbuatan tersebut diduga melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Jaksa menilai unsur perbuatan melawan hukum dan penyalahgunaan kewenangan telah terpenuhi dalam dakwaan terhadap terdakwa.

Koko menambahkan, majelis hakim selanjutnya menjadwalkan sidang lanjutan pada Rabu, 11 Februari 2026 dengan agenda pemeriksaan terdakwa. “Sidang berikutnya agenda pemeriksaan terdakwa,” pungkasnya. (nov/tyo)

Editor : Karen Wibi
#tindak pidana korupsi #nganjuk