Novanda Nirwana• Jumat, 13 Februari 2026 | 14:51 WIB
LANGGAR ATURAN: Petugas Satpol PP Nganjuk mencopot banner yang dipaku di pohon kemarin. Razia papan reklame ilegal digencarkan untuk menjaga keindahan Kota Angin.
Ganggu Keindahan Kabupaten Nganjuk
NGANJUK, JP Radar Nganjuk– Penertiban banner, spanduk, dan baliho tanpa izin dilaksanakan kemarin. Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Nganjuk menyisir papan reklame illegal tersebut. Langkah tegas ini dilakukan untuk menata wajah kota sekaligus memastikan pemasangan reklame sesuai aturan perizinan dan lokasi yang telah ditentukan.
Pantauan wartawan koran ini, razia dilakukan sekitar pukul 09.00 WIB. Petugas Satpol PP mulai bergerak menyasar sejumlah ruas jalan di dua kecamatan sekaligus. Mereka menurunkan banner dan spanduk yang terpasang di tiang listrik, pohon, maupun titik yang dinilai melanggar ketentuan.
Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP Nganjuk Sugiarto menjelaskan, pihaknya selalu melakukan pengawasan terhadap berbagai bentuk reklame yang melanggar ketentuan. Penertiban menyasar banner maupun baliho yang dipasang tidak pada tempatnya atau belum memiliki izin resmi. “Papan reklame yang kami tertibkan ini karena dipasang tidak pada tempatnya dan tidak berizin,” ujarnya.
Menurut Sugiarto, dalam penertiban tersebut pihaknya membagi dua tim agar pengawasan lebih efektif. Satu tim diterjunkan ke wilayah Kecamatan Loceret. Sedangkan, tim lainnya menyisir wilayah Kecamatan Nganjuk. “Untuk hari ini kami membagi dua tim. Satu ke arah Loceret dan satu ke arah Kecamatan Nganjuk supaya penertiban bisa lebih maksimal,” jelasnya.
Selain melakukan penertiban langsung, Satpol PP juga berkoordinasi dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) terkait pendataan reklame berizin. Langkah ini penting agar penindakan tidak salah sasaran serta sesuai regulasi. “Kami juga berkoordinasi dengan DPMPTSP untuk pendataan mana saja banner atau baliho yang tidak berizin,” imbuhnya.
Tak hanya soal izin, kondisi fisik reklame juga menjadi perhatian. Salah satu baliho di jalan Imam Bonjol ditertibkan karena kondisinya rusak dan berpotensi membahayakan pengguna jalan. Penertiban dilakukan setelah adanya rekomendasi dari pihak pemilik.
Satpol PP memastikan kegiatan penertiban tidak bersifat insidental. Penyisiran dilakukan rutin hampir setiap hari di berbagai kecamatan guna menjaga ketertiban ruang publik sekaligus meningkatkan estetika kota. “Pelaku usaha harus tertib dalam pemasangan reklame sesuai aturan,” pungkasnya. (nov/tyo)