NGANJUK, JP Radar Nganjuk – Sidang pembunuh istri dan anak polisi digelar di Pengadilan Negeri Nganjuk, kemarin (10/3).
Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan dua saksi, yakni Sari Asih, tetangga kos yang menjadi saksi mata, serta Sunaryo, anggota kepolisian yang terlibat dalam penangkapan terdakwa Danang Susilo, 30.
“Kami menghadirkan dua orang saksi dari tetangga kos dan polisi untuk membuktikan dakwaan,” ujar JPU Ronald Pamungkas.
Di hadapan majelis hakim, Sari Asih mengaku mengenal para korban karena tinggal satu kos. Ia juga berada di lokasi saat kejadian berlangsung.
Menurut Sari, sekitar pukul 22.00 WIB, dia mendengar suara keributan dari kamar korban. “Ada suara orang berantem. Akhirnya saya keluar untuk melihat,” ujarnya di ruang sidang.
Saat itu, Sari melihat seorang pemuda, yaitu Danang, keluar dari kamar korban. Karena terpergok, Danang menyuruh Sari masuk kembali ke kamar kosnya. Namun sebelum masuk, Sari sempat melihat Danang membawa sebilah pisau yang berlumuran darah.
“Saya lihat dia bawa pisau ada darahnya,” tuturnya.
Tak lama setelah itu, Sari mendengar teriakan minta tolong dari dalam kamar korban. Merasa ketakutan, ia memilih tetap berada di dalam kamar hingga akhirnya memutuskan kabur meninggalkan kos sekitar pukul 00.00 WIB.
Sari juga menyebut bahwa sebelumnya ia beberapa kali melihat terdakwa datang ke kos korban. Namun, Sari mengaku tidak mengetahui secara pasti hubungan antara terdakwa dengan para korban.
Sementara itu, saksi kedua, Sunaryo, anggota kepolisian yang menangani penangkapan, menjelaskan bahwa terdakwa berhasil dibekuk pada 26 November 2025 di rumahnya.
Menurut Sunaryo, saat petugas datang, terdakwa sempat bersembunyi di kamar mandi. “Kami lakukan penggerebekan dan mendobrak. Terdakwa bersembunyi di kamar mandi,” ujarnya.
Informasi mengenai keberadaan terdakwa diperoleh dari salah satu anak korban yang selamat dari peristiwa tersebut. Dari hasil penyelidikan, polisi juga menemukan sejumlah barang bukti yang sempat dibuang terdakwa. Di antaranya pisau yang ditemukan di sungai belakang tempat kejadian perkara (TKP), serta pakaian yang juga dibuang ke sungai.
Petugas juga menemukan botol bekas bensin di sekitar lokasi. Menurut keterangan saksi, bensin tersebut diduga digunakan untuk menyiram korban. Api sempat membakar bagian sofa di ruang tamu.
Sunaryo mengungkapkan bahwa saat petugas tiba di lokasi kejadian, dua korban sudah dalam kondisi meninggal dunia. Setelah dilakukan penangkapan, terdakwa akhirnya mengakui perbuatannya kepada penyidik.
Usai mendengar keterangan kedua saksi, majelis hakim meminta Danang untuk memberikan tanggapannya.
“Benar semua yang mulia,” ujar Danang di ruang persidangan.
Sidang akhirnya ditutup dan akan kembali dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan terdakwa pada Selasa (31/3).
Editor : rekian