NGANJUK, JP Radar Nganjuk– PT Pertamina (Persero) mengambil langkah tegas terhadap praktik pengoplosan elpiji bersubsidi ke nonsubsidi yang baru saja dibongkar di Kelurahan Cangkringan, Kecamatan Nganjuk, pada Kamis (5/3). Pelaku kejahatan ini dipastikan akan diproses secara hukum dengan ancaman maksimal enam tahun penjara dan denda hingga Rp 60 miliar.
Executive General Manager Pertamina Marketing Region Jatimbalinus, Iwan Yudha Wibawa, menegaskan bahwa pihaknya tidak memberikan toleransi sedikit pun terhadap tindak kejahatan tersebut.
“Pelaku pengoplosan tidak bisa ditoleransi. Dia dipastikan melanggar undang-undang dan akan dipidanakan. Saat ini proses pidana sedang berlangsung dan kami terus berkoordinasi dengan Bareskrim Polri,” ujar Iwan kepada radarkediri.jawapos.com.
Iwan memaparkan, pelaku dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2001 yang telah diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Minyak dan Gas Bumi. Pasal tersebut mengatur bahwa setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan maupun niaga bahan bakar yang disubsidi pemerintah akan diancam pidana penjara paling lama enam tahun dan denda maksimal Rp 60 miliar.
Kasus ini terungkap melalui operasi penggerebekan yang dilakukan oleh tim Bareskrim Polri. Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan 480 tabung elpiji 3 kilogram (kg) bersubsidi. Ratusan tabung gas melon tersebut diduga kuat sedang dalam proses pemindahan (dioplos) ke dalam tabung elpiji nonsubsidi ukuran 12 kg dan 50 kg.
Berdasarkan penelusuran Pertamina, lokasi yang dijadikan tempat pengoplosan dulunya merupakan pangkalan resmi. “Pangkalan tersebut memang pernah bekerja sama dengan Pertamina. Namun, sejak beberapa bulan terakhir kemitraan tersebut sudah tidak berlaku lagi,” imbuh Iwan.
Informasi dari lapangan menyebutkan, tempat pengoplosan di Kelurahan Cangkringan itu diduga telah beroperasi sejak beberapa bulan terakhir. Warga sekitar pun sempat mengeluhkan aktivitas pengoplosan yang sering dilakukan hingga malam hari karena sangat mengganggu kenyamanan.
Merespons kejadian ini, Pertamina akan terus memperketat pengawasan dan proses distribusi elpiji subsidi, khususnya di wilayah Bumi Anjuk Ladang. Koordinasi intensif dengan kepolisian dan pemerintah daerah (Pemda) juga akan terus ditingkatkan agar kejadian serupa tidak terulang kembali.
“Kami mengimbau masyarakat untuk ikut mengawasi. Jika melihat ada praktik yang mencurigakan, masyarakat bisa langsung menghubungi call center kami di 135 untuk melaporkannya,” pungkas Iwan.
Editor : rekian