Berita Seputar Nganjuk Pendidikan Olahraga Opini Gaya Hidup Khazanah Seni & Budaya Video

Buntut Ledakan di Desa Drenges Kertosono, Polisi Buru Penjual Bubuk Petasan Ilegal di Nganjuk

Novanda Nirwana • Jumat, 13 Maret 2026 | 06:00 WIB

suasana tempat kejadian perkara pasca ledakan di Desa Drenges, Kecamatan Kertosono
suasana tempat kejadian perkara pasca ledakan di Desa Drenges, Kecamatan Kertosono

NGANJUK, JP Radar Nganjuk- Polisi memburu penjual bubuk mercon yang membuat empat remaja terluka parah di Desa Drenges, Kecamatan Kertosono, Kabupaten Nganjuk. Hingga kemarin, petugas menggali informasi dari mana Moh. Rafi, 14, Fakim ​​Fitohari, 14, Septian Rangga, 14, dan Abdul Ghofur, 14, keempatnya warga Desa Drenges mendapatkan bubuk mercon.

Sehingga, saat mereka membuat mercon di belakang kandang sapi pada Senin malam (10/3), mercon tersebut meledak dan membuat keempat remaja terkapar. “Kami masih memburu penjual bubuk mercon di Drenges,” tandas Kasi Humas Polres Nganjuk AKP Fajar Kurniadi.

Menurut Fajar, menjual bubuk petasan atau bahan mercon tanpa izin merupakan tindakan yang melanggar hukum dan dapat dijerat pidana berat. Penjual bubuk mercon bisa dijerat Undang-Undang Darurat No 12 tahun 1951. Ancaman hukumannya 15 tahun hingga 20 tahun penjara.

Faktanya, Fajar mengungkapkan, polisi telah menangkap penjual bubuk petasan dalam Operasi Pekat yang digelar beberapa waktu lalu. Penindakan dilakukan di beberapa wilayah, di antaranya Kecamatan Kertosono, Prambon, dan Bagor.

Baca Juga: Petaka Pernikahan Petasan di Kertosono Nganjuk! 4 Siswa SMP Asal Drenges Tak Bisa Menggunakan BPJS

Dalam operasi tersebut, polisi menyita bubuk petasan dalam jumlah yang cukup banyak. Ada yang sekitar 1,5 kilogram sampai 2 kilogram bubuk petasan. Penjual juga sedang menjalani proses hukum. Namun demikian, ternyata masih ada yang menjual bubuk petasan hingga akhirnya ada korban luka parah.

Fajar menduga, masyarakat membeli bubuk mercon itu secara online. Ironisnya, sebagian besar penjual bubuk petasan yang diamankan diketahui masih berusia di bawah umur. Meski demikian, mereka tetap memproses hukum.

Menjelang malam takbir Hari Raya Idul Fitri, pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk tidak menyalakan ataupun menyimpan petasan demi menjaga keamanan dan menjaga masyarakat. Polres Nganjuk juga telah menyebarkan berbagai imbauan kepada masyarakat terkait larangan penggunaan petasan, baik melalui selebaran maupun imbauan kamtibmas. “Kami juga sudah memberikan flyer imbauan,” ujar Fajar.

Baca Juga: Petasan di Kertosono Nganjuk Terjadi di Dekat Kandang Sapi

Sementara itu, dua korban yang sempat dirawat di RSUD Kertosono dikabarkan dirujuk ke RSUD dr Soetomo, Surabaya. Hal ini karena luka yang dialami mereka sangat parah. Mereka adalah Abdul Ghofur dan Septian Rangga. Untuk korban mercon tersebut tidak ditanggung BPJS Kesehatan. Karena perbuatan membuat petasan atau menyalakan petasan merupakan tindakan yang dengan sengaja menyakiti diri sendiri. 

Editor : rekian
#Kecamatan Kertosono #Ancaman 15 tahun Penjara #penjual mercon #Kabupaten Nganjuk #ledakan mercon #Desa Drenges