NGANJUK, JP Radar Nganjuk – Yuliantono, terdakwa kasus dugaan korupsi APBDes Desa Dadapan, Kecamatan Ngronggot meminta diskon hukuman. Yuliantono mengajukan pembelaandalam sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya. Kepala desa non-aktif Desa Dadapan itu memohon kepada majelis hakim agar menjatuhkan hukuman yang seringan-ringannya.
Pada sidang tersebut, Yuliantono mengikuti konferensi secara virtual. Sementara tim jaksa umum keseluruhan Kejaksaan Negeri Nganjuk hadir langsung di ruang sidang. Dalam pembacaan pledoi, penasihat hukum menyampaikan keberatan terhadap tuntutan jaksa yang sebelumnya menuntut Yuliantono dengan pidana penjara selama 1 tahun 10 bulan.
Baca Juga: Siaga Penuh! 234 Personel Polres Nganjuk Turun Gunung Amankan Arus Mudik
Penasihat hukum menilai peran pengelolaan keuangan desa secara teknis lebih banyak dijalankan oleh bendahara desa. “Termasuk dalam pengelolaan transaksi dan penggunaan aplikasi Sistem Keuangan Desa (Siskeudes),” papar Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Nganjuk Koko Roby Yahya.
Selain itu, Yuliantono juga menyebut sebagian dana yang dipersoalkan dalam perkara tersebut merupakan hubungan pinjam meminjam pribadi. Dalam pembelaannya, penasihat hukum juga mengirim pengembalian uang oleh pembelanya sekitar Rp 978 juta yang dinilai sebagai bentuk itikad baik.
Baca Juga: Rutan Kelas IIB Nganjuk Hanya Usulkan 111 Napi Dapat Remisi Lebaran
“Atas dasar itu kami mohon kepada majelis hakim agar mempertimbangkan kondisi kejahatan dan hukuman pidana yang seringan-ringannya,” ujar Yuliantono.
Perlu diketahui, dalam perkara ini terdapat dugaan simpanan pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Desa Dadapan Tahun Anggaran 2023 dan 2024. Kerugian keuangan negara mencapai ratusan juta rupiah.
Baca Juga: Rutan Kelas IIB Nganjuk Hanya Usulkan 111 Napi Dapat Remisi Lebaran
Setelah mendengarkan pembacaan pledoi tersebut, majelis hakim memberikan kesempatan kepada jaksa penuntut umum untuk mengakuinya. Sidang tertunda dan dijadwalkan kembali pada 1 April mendatang.
Editor : rekian