Berita Seputar Nganjuk Pendidikan Olahraga Opini Gaya Hidup Khazanah Seni & Budaya Video

Terseret Rekrutmen Perangkat di Kediri, Unisma Klaim hanya Urus Administrasi

rekian • Minggu, 29 Maret 2026 | 19:26 WIB
Logo LPPM Unisma
Logo LPPM Unisma

 

radarnganjuk.jawapos.com – Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) Universitas Islam Malang (Unisma) akhirnya buka suara. Setelah sekian lama terseret dalam pusaran kasus dugaan korupsi rekayasa rekrutmen perangkat desa di Kabupaten Kediri, pihak kampus memberikan klarifikasi resmi. Mereka membantah keras tudingan sebagai arsitek di balik pengaturan nilai para peserta.

Dalam rilis resmi yang ditandatangani Ketua LPPM Unisma, Prof. Dr. Ir. Mahayu Woro Lestari M.P., ditegaskan bahwa keterlibatan mereka dalam hajatan seleksi tersebut murni berbasis kontraktual yang sah.

"Keterlibatan kami didasarkan pada Nota Kesepahaman (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang legal. Ini aktivitas administratif, bukan tindakan melawan hukum sejak awal," tegas Prof. Mahayu dalam pernyataan tertulisnya.

Beda Tafsir Istilah "Pengondisian"

Satu hal yang menjadi sorotan tajam dalam persidangan adalah munculnya istilah “pengondisian”. Namun, LPPM Unisma memiliki pembelaan sendiri. Menurut mereka, terjadi interpretative gap atau perbedaan tafsir atas istilah tersebut.

Bagi Unisma, pengondisian yang dimaksud bukanlah mengatur siapa yang bakal lolos, melainkan persiapan teknis di lapangan. Mulai dari penyediaan lokasi ujian, pengadaan laptop, kenyamanan fasilitas, hingga koordinasi urusan listrik dengan PLN.

“Pengondisian itu teknis dan administratif agar ujian lancar. Bukan pengondisian nama-nama pemenang,” lanjut pernyataan tersebut.

Sebut Adanya Oknum "Main Mata"

Unisma tak menampik adanya aroma rekayasa dalam seleksi tersebut, namun mereka menyebut hal itu adalah ulah oknum. Dalam sidang Tipikor 10 Maret lalu, terungkap fakta bahwa oknum berinisial Wac dan Mah telah mengakui melakukan pengaturan pemenang dengan mengendalikan server.

Unisma mengklaim justru sempat mencium ketidakberesan dan mengusulkan ujian ulang. Sayangnya, niat baik itu bertepuk sebelah tangan. “Kami sempat mengusulkan ujian ulang dalam BAP, tapi usulan itu tidak diindahkan oleh panitia lokal di Kediri,” tulis pihak LPPM.

Kembalikan Uang Kontrak Rp 1,2 Miliar

Terkait aliran dana sebesar yang sempat bikin heboh, Unisma menegaskan bahwa angka tersebut adalah nilai kontrak resmi sesuai PKS, bukan uang suap di bawah meja. Sebagai bentuk itikad baik dan menghormati proses hukum, dana tersebut kini telah dikembalikan kepada penyidik Polda Jawa Timur.

Meski mengakui ada aspek kehati-hatian yang kurang optimal dalam fungsi pengawasan, Unisma menilai hal itu adalah kelalaian administratif, bukan tindak pidana korupsi. Ke depan, kampus hijau ini berjanji bakal kooperatif dan melakukan perbaikan tata kelola agar kejadian serupa tidak terulang.

Editor : rekian
#korupsi perangkat desa di Kediri #rekrutmen perangkat desa #UNISMA #UNISMA Malang #kabupaten kediri