RADARNGANJUK.JAWAPOS.COM- Yuliana Margaretha atau Yulma, aktivis dan Ketua Salam Lima Jari (SLJ) ditahan Kejaksaan Negeri Nganjuk kemarin. Yuliana ditahan setelah penyidik Satreskrim Polres Nganjuk melimpahkan berkas perkara dan tersangka terkait dugaan tindak pidana penggelapan.
Setelah dicek, berkas dari penyidik polres lengkap, maka kejaksaan melakukan penahanan. “Kami melakukan penahanan agar tersangka tidak melarikan diri, menghilangkan barang bukti, dan mengulangi perbuatannya,” ujar M. Ryan Kurniawan, jaksa yang menerima perkara dan tersangka saat pelimpahan kemarin.
Menurut Riyan, diduga Yulma menggelapkan uang puluhan juta rupiah. Karena itu, korban memutuskan melaporkan Yulma ke Polres Nganjuk. Setelah dilakukan penyelidikan dan pengumpulan barang bukti serta pemeriksaan saksi-saksi, Yulma ditetapkan sebagai tersangka. Kemudian, dia dan berkasnya dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Nganjuk. “Kerugian korban mencapai Rp 40 juta,” ujarnya.
Untuk itu, Yulma dijerat dengan Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penggelapan.
Guna memperlancar proses penuntutan, JPU langsung melakukan penahanan terhadap tersangka. Yuliana dititipkan di Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Nganjuk selama 20 hari, terhitung sejak 2 April hingga 21 April 2026 mendatang.
Saat ini, tim JPU sedang menyusun surat dakwaan sebagai dasar pelimpahan perkara ke Pengadilan Negeri Nganjuk. Setelah semuanya siap, kejaksaan akan melimpahkan ke pengadilan. Kemudian, kasus ini akan disidang.
Menurut Riyan, kejaksaan berkomitmen menegakkan hukum secara profesional, transparan, dan akuntabel. Upaya tersebut sekaligus sebagai bentuk kehadiran negara dalam memberikan perlindungan hukum kepada masyarakat, khususnya korban tindak pidana.
Sayang, Prayogo Laksono, pengacara Yulma belum bisa dimintai komentar. Pesan WhatsApp (WA) yang dikirim wartawan koran ini tidak dibalas hingga pukul 15.59 WIB. Telepon juga tidak diangkat.(nov/tyo)
Editor : rekian