Berita Seputar Nganjuk Pendidikan Olahraga Ekonomi & Bisnis Lifestyle Seni & Budaya Opini Khazanah Video

JPU Tolak Pembelaan Kades Yuliantono, Tetap Ngotot Tuntut 22 Bulan Penjara

Novanda Nirwana • Jumat, 3 April 2026 | 03:31 WIB
Kades Nonaktif Yuliantono mengikuti persidangan secara daring
Kades Nonaktif Yuliantono mengikuti persidangan secara daring

 

RADARNGANJUK.JAWAPOS.COM Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Nganjuk menunjukkan sikap tegas dalam kasus dugaan korupsi Dana Desa Dadapan, Kecamatan Ngronggot, Kabupaten Nganjuk dengan terdakwa Kepala Desa (Kades) yang nonaktif  Yuliantono. Dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor kemarin, jaksa secara resmi menolak seluruh nota pembelaan (pledoi) yang diajukan terdakwa.

JPU menyatakan tetap pada pendiriannya untuk menjebloskan Yuliantono ke penjara. “Kami tetap pada tuntutan satu tahun sepuluh bulan (22 bulan, Red) penjara,” tegas JPU Koko Roby Yahya saat membacakan tanggapan atas pembelaan di hadapan majelis hakim.

Dalam poin-poin tanggapannya, jaksa menilai dalil-dalil yang disampaikan Yuliantono tidak mampu menggugurkan unsur pidana yang telah terungkap selama persidangan. Koko menyebut, fakta persidangan secara gamblang menunjukkan adanya keterlibatan terdakwa dalam pengelolaan keuangan desa yang bermasalah.

Terkait upaya pembelaan yang menyebut keterbatasan latar belakang pendidikan Yuliantono—yang hanya lulusan SMP dan tidak menguasai komputer—JPU menilainya tidak relevan. Menurut jaksa, alasan teknis atau kemampuan personal tidak dapat menghapus unsur kesalahan pidana secara hukum.

“Fakta persidangan menunjukkan keterlibatan terdakwa dalam pengelolaan keuangan desa, sehingga tetap harus dimintai pertanggungjawaban secara hukum,” ujar Koko.

Begitu pula dengan argumen keterlibatan Bendahara Desa Agung Wahyudi. Meski diakui ada peran bendahara dalam pengelolaan anggaran, Koko menegaskan hal itu tidak menghapus tanggung jawab Yuliantono sebagai pemegang kekuasaan tertinggi di desa.

Bahkan, alasan mengenai proyek fisik seperti pavingisasi yang masih dimanfaatkan masyarakat juga dipatahkan jaksa. Menurut Koko, kebermanfaatan hasil pembangunan tidak serta-merta menghilangkan kerugian keuangan negara yang telah timbul akibat perbuatan terdakwa.

Terpisah, Kasi Intelijen Kejari Nganjuk menjelaskan bahwa seluruh unsur dalam Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi telah terpenuhi berdasarkan surat tuntutan Nomor PDS–04/NGANJ/Ft.1/11/2025.

Terkait aliran dana sebesar Rp 532,6 juta yang disebut masuk ke rekening bendahara berdasarkan temuan PMD, jaksa tetap bergeming. Hal tersebut dinilai bukan alasan kuat untuk membebaskan terdakwa dari jerat hukum.

Nasib Yuliantono kini berada di tangan majelis hakim. Sidang ditunda dan akan dilanjutkan kembali pada Rabu (8/4) depan. “Agendanya adalah pembacaan putusan (vonis, Red),” tandas Koko.

Editor : rekian
#kecamatan ngronggot #sidang korupsi #Desa Dadapan #Kabupaten Nganjuk #kasus korupsi