KEDIRI, RADARNGANJUK.JAWAPOS.COM– Ruang Sidang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Kediri mendadak menjadi pusat perhatian pada Senin sore (6/4). Agenda persidangan terhadap terdakwa Ahmad Faiz Yusuf, 19, kali ini menghadirkan sosok aktivis Hak Asasi Manusia (HAM) ternama, Haris Azhar, sebagai saksi ahli yang dihadirkan oleh tim Penasihat Hukum (PH). Kedatangan Haris bertujuan untuk membedah lebih dalam mengenai batasan antara hak berekspresi dengan tindakan yang melanggar hukum.
Sidang yang dimulai pukul 17.00 WIB tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Majelis Hakim Khairul. Setelah proses verifikasi identitas, Haris Azhar langsung memberikan paparan komprehensif mengenai filosofi dasar HAM. Menurutnya, HAM adalah instrumen untuk mengakui martabat manusia yang melekat secara alami sejak lahir. Ia menegaskan bahwa setiap individu memiliki hak yang saling berkaitan, bahkan dalam kondisi diam sekalipun, hak-hak tersebut tetap melekat pada diri manusia.
Baca Juga: Sidang Pledoi Kasus Korupsi APBDes Dadapan, Terdakwa Yuliantono Ajukan Keringanan Hukuman
Dalam kesaksiannya, Haris juga menjelaskan peran krusial negara dalam menjaga, menghormati, melindungi, hingga memenuhi hak setiap warga negaranya. Namun, ia memberikan catatan penting bahwa tidak semua hak bersifat mutlak. Hak yang tidak dapat ditawar meliputi hak untuk hidup, bebas dari perbudakan, penyiksaan, hingga praktik genosida. Sebaliknya, terdapat hak-hak tertentu yang dapat dibatasi oleh peraturan perundang-undangan, asalkan dibuat secara demokratis dan melalui proses pengujian di pengadilan.
Terkait kasus yang menjerat terdakwa, Haris menyoroti pentingnya menguji apakah tindakan yang dilakukan murni merupakan bentuk ekspresi atau justru sebuah penghasutan. Pembatasan hak berekspresi, menurutnya, dapat dilakukan atas dasar moralitas publik dan nilai-nilai tertentu. Ia mengingatkan bahwa kebebasan berekspresi tidak boleh disalahgunakan untuk melindungi kepentingan pribadi atau didasari oleh unsur kebencian yang terselubung. Haris mewanti-wanti agar publik maupun penegak hukum tidak salah kaprah dalam memaknai kebebasan tersebut.
Baca Juga: Ketua LSM SLJ Yulma Ditahan Kejaksaan
Sementara itu, Penasihat Hukum terdakwa, Anang Hartoyo, menyatakan bahwa kehadiran Haris Azhar sangat krusial untuk memberikan perspektif yang jernih bagi majelis hakim. Keterangan ahli diharapkan mampu mendudukkan perkara ini pada porsi yang tepat, terutama dalam melihat kaitan antara kebebasan berekspresi dengan koridor hak asasi manusia yang berlaku di Indonesia. Sidang pun ditutup dengan rencana kelanjutan proses pembuktian pada agenda berikutnya.