RADARNGANJUK.JAWAPOS.COM – Perkara dugaan korupsi pengelolaan keuangan desa yang menyeret Kepala Desa (Kades) Dadapan nonaktif Yuliantono akhirnya memasuki babak pamungkas. Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dijadwalkan membacakan putusan vonis pada Rabu (8/4).
"Rabu depan agenda putusan," ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) Koko Roby Yahya singkat.
Baca Juga: Bunuh Anak Polisi karena Korban Membantu Ibu
Sidang vonis ini menjadi penentu nasib sang kades setelah seluruh tahapan persidangan rampung. Mulai dari pemeriksaan saksi, pengujian alat bukti, hingga penyampaian tuntutan dan pembelaan. Perkara ini pun menjadi sorotan publik lantaran menyangkut dana desa yang seharusnya digelontorkan untuk pembangunan dan kesejahteraan warga.
Sebelumnya, JPU dengan tegas menolak seluruh nota pembelaan yang diajukan terdakwa. Dalam tanggapannya, jaksa menilai dalil-dalil yang disampaikan tak mampu menggugurkan unsur tindak pidana yang telah terbukti selama persidangan.
Jaksa juga menegaskan, keterlibatan Yuliantono dalam pengelolaan keuangan desa terungkap jelas melalui fakta-fakta di persidangan. Meskipun dalam pembelaan disebutkan adanya peran dominan bendahara desa, hal itu dinilai tidak menghapus tanggung jawab pidana sang kades.
Bahkan, alasan keterbatasan kemampuan terdakwa—seperti tingkat pendidikan rendah dan ketidakmampuan mengoperasikan komputer—juga dinilai tidak relevan secara hukum. Jaksa menyebut alasan tersebut tak bisa dijadikan tameng untuk menghindari pertanggungjawaban pidana.
Baca Juga: JPU Tolak Pembelaan Kades Yuliantono, Tetap Ngotot Tuntut 22 Bulan Penjara
Dalil lain soal aliran dana ratusan juta rupiah ke rekening bendahara desa yang diungkap dalam pembelaan juga ikut ditolak. Menurut jaksa, hal itu tak otomatis menghapus perbuatan pidana yang telah terbukti.
Atas dasar itu, penuntut umum tetap pada tuntutan pidana sebagaimana tertuang dalam surat tuntutan yang telah dibacakan sebelumnya. Jaksa menyatakan seluruh unsur tindak pidana korupsi telah terpenuhi secara sah dan meyakinkan.
Baca Juga: Ketua LSM SLJ Yulma Ditahan Kejaksaan
Sementara itu, penasihat hukum terdakwa memilih tak lagi mengajukan bantahan substansial. Pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada majelis hakim untuk mempertimbangkan dan memutus perkara secara adil sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Editor : rekian