RADARNGANJUK.JAWAPOS.COM- Sekretaris Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Nganjuk nonaktif Sujono pasrah. Di sidang perdana dugaan korupsi proyek pengadaan jaringan intra fiber optik dinas kominfo senilai Rp 6 miliar, Sujono tidak membantah. Dia hanya mendengarkan dakwaan jaksa penuntut umum (JPU). Setelah JPU selesai membacakan dakwaan, majelis hakim memberi kesempatan kepada Sujono untuk menanggapi. Namun, Sujono memilih tidak membantah dakwaan JPU.
“Kami tidak akan melakukan perlawanan atau eksepsi terkait dakwaan JPU,” ujar Sujono melalui Anang Hartoyo, pengacaranya saat dihubungi lewat ponselnya kemarin.
Anang mengatakan, semua dakwaan yang disampaikan JPU tidak dilawan. Karena kliennya tidak membantah jika menerima uang. Sujono mengakui semua perbuatannya. Uang Rp 840 juta yang diberikan rekanan kepada Sujono diakui diterimanya. “Tidak diberikan ke siapa-siapa uang Rp 840 juta. Uang itu semua dipakai untuk kepentingan pribadi klien kami,” ujarnya.
Karena tidak melakukan perlawanan, sidang minggu depan akan masuk ke materi pembuktian. Majelis hakim meminta JPU menghadirkan saksi-saksi untuk membuktikan dakwaannya. “Ya kita tunggu saja keterangan saksi-saksi dari JPU minggu depan,” ujarnya.
Perlu diketahui, berdasarkan data Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Tipikor Surabaya, terdakwa Sujono yang menjabat sebagai Sekretaris Diskominfo Kabupaten Nganjuk periode 2023–2025 sekaligus Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPKeu) tahun anggaran 2024, diduga menerima uang dari pihak rekanan proyek. Uang tersebut berasal dari Nemesius Ajom Rahwana Dwidjojosoemarto, Direktur PT Laxo Global Akses, yang diberikan melalui perantara Hikmawan Putra. Pemberian itu disebut berkaitan dengan jabatan terdakwa serta memanfaatkan kewenangan yang melekat pada posisinya.
Dalam dakwaan, jaksa menyebut perbuatan terdakwa memenuhi unsur menerima hadiah atau gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan bertentangan dengan kewajibannya sebagai penyelenggara negara. Terdakwa juga diduga melakukan perbuatan tersebut dengan maksud menguntungkan diri sendiri secara melawan hukum serta menyalahgunakan kewenangan.
Atas perbuatannya, Sujono didakwa primair pasal 606 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo Pasal 18 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, subsidair Pasal 12B jo Pasal 18 ayat (1) huruf a Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, serta lebih subsidair Pasal 12 huruf e jo Pasal 18 ayat (1) huruf a Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
Atas dakwaan pertama (primair) tersebut, Terdakwa diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun serta pidana denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar serta dapat dijatuhi pidana tambahan berupa perampasan harta benda yang diperoleh dari tindak pidana.
Editor : rekian