Berita Seputar Nganjuk Pendidikan Olahraga Opini Gaya Hidup Khazanah Seni & Budaya Video

Sidang Lanjutan Korupsi Diskominfo Nganjuk Digelar di PN Tipikor Surabaya Selasa 21 April

Novanda Nirwana • Minggu, 19 April 2026 | 07:48 WIB
Sidang Sujono di gelar di PN Tipikor Surabaya
Sidang Sujono di gelar di PN Tipikor Surabaya

 

RADARNGANJUK.JAWAPOS.COM- Siapa saksi yang akan dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) untuk membuktikan dakwaan terhadap Sujono? Hingga kemarin, JPU belum mau membocorkan. Bahkan, JPU merahasiakan saksi yang akan memberikan keterangan terkait dugaan korupsi proyek pengadaan jaringan intra fiber optic Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Nganjuk pada 2024 senilai Rp 6 miliar. “Nanti lihat saja di persidangan,” ujar JPU Koko Roby. 

Selain tidak membocorkan identitas saksi, Roby juga tidak mau menyebut berapa saksi yang akan hadir. Dia memilih merahasiakan saksi-saksi yang akan dibawa ke persidangan dengan terdakwa Sekretaris Dinas Kominfo Nganjuk nonaktif Sujono.

Untuk persidangan lanjutan Sujono akan dilaksanakan Selasa (21/4). Persidangan digelar di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya. Agenda sidang adalah mendengarkan keterangan saksi dari JPU. Hal ini dilakukan karena Sujono dan penasihat hukumnya memilih tidak melakukan perlawanan atas dakwaan yang disampaikan JPU. Mereka menerima dakwaan tersebut. Sehingga, sidang akhirnya dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi-saksi dari JPU.

Di sidang nanti, Koko mengatakan, JPU akan langsung masuk tahap pembuktian melalui keterangan saksi dan barang bukti. Karena dalam berita acara pemeriksaan (BAP) terungkap jika Sujono menerima gratifikasi atas proyek fiber optic sebesar Rp 840 juta. Uang tersebut diberikan rekanan ke Sujono. Saat itu, Sujono menjabat sebagai Sekretaris Diskominfo Kabupaten Nganjuk periode 2023–2025. Dia juga mengemban sebagai pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Kominfo Nganjuk.

Koko mengatakan, penerimaan uang Rp 840 juta itu merupakan bentuk gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan bertentangan dengan kewajiban sebagai aparatur sipil negara. Bahkan, dalam dakwaan disebutkan uang diterima secara bertahap selama proyek berlangsung.

Dengan masuknya agenda pemeriksaan saksi, sidang akan memasuki tahap krusial dalam pembuktian perkara. Keterangan saksi nantinya menjadi salah satu dasar bagi majelis hakim dalam menilai unsur-unsur tindak pidana yang didakwakan.

Sementara itu, Anang Hartoyo, penasihat hukum Sujono mengatakan, siap menghadapi agenda persidangan selanjutnya. Dia dan kliennya akan kooperatif dalam memberikan keterangan saat persidangan. Karena berdasarkan pengakuan kliennya, Sujono memang menerima uang Rp 840 juta dari rekanan. “Kami tidak melakukan perlawanan karena klien kami memang menerima uang itu,” pungkasnya.

Editor : rekian
#pn tipikor surabaya #Diskominfo Nganjuk #sidang korupsi #kejaksaan negeri nganjuk