NGANJUK, JP Radar Nganjuk– Fakta baru terungkap dalam penyelidikan kasus dugaan perselingkuhan yang melibatkan oknum anggota Polres Nganjuk berinisial DE dengan aparatur sipil negara (ASN). Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, yang bersangkutan mengaku telah menjalin hubungan asmara dengan perempuan tersebut selama kurang lebih dua tahun.
Kepala Seksi Profesi dan Pengamanan (Kasi Propam) Polres Nganjuk AKP Heri Buntoro menyampaikan, keterangan itu diperoleh dari pengakuan kedua pihak saat menjalani pemeriksaan. “Menurut pengakuan mereka, sudah berhubungan sekitar dua tahun,” ujarnya.
Selain itu, Heri juga mengungkap bahwa rumah kontrakan yang menjadi lokasi penggerebekan diduga digunakan sebagai tempat pertemuan keduanya. “Kontrakan tersebut awalnya memang digunakan sebagai basecamp,” imbuhnya.
Lebih lanjut, Heri menjelaskan, oknum polisi berinisial DE diketahui telah lama berdinas. Yang bersangkutan tercatat aktif sebagai anggota polisi sejak tahun 2006. “Yang bersangkutan mulai berdinas sejak 2006,” katanya.
Hingga kini, Propam masih terus melakukan pendalaman terhadap kasus tersebut, termasuk menggali keterangan tambahan dari para pihak terkait.
Pemeriksaan dilakukan untuk memastikan adanya pelanggaran disiplin maupun kode etik. Hasilnya akan menjadi dasar penentuan sanksi yang akan dijatuhkan kepada yang bersangkutan.
Sebelumnya, oknum polisi tersebut diamankan usai digerebek warga bersama seorang perempuan berstatus ASN di rumah kontrakan Perumahan Griya Anjuk Ladang, Kelurahan Begadung, Kecamatan Nganjuk pada Jumat (17/4). Peristiwa itu sempat menjadi perhatian warga. (nov/tyo)
Editor : rekian