NGANJUK, JP Radar Nganjuk- Kabar mengejutkan saat sidang praperadilan yang diajukan Yulia Margaretha alias Yulma kemarin. Di sidang yang dipimpin hakim Mohammad Hasanuddin Hefni, tiba-tiba Yulma yang didampingi kuasa hukumnya Ander Sumiwi memutuskan untuk mencabut gugatan praperadilan kepada Kejaksaan Negeri Nganjuk. Sehingga, sidang tersebut ditutup. “Menimbang bahwa pada hari Kamis (23/4) pemohon mengajukan pencabutan terhadap perkara praperadilan ini, maka hakim menetapkan mengabulkan permohonan untuk mencabut perkara praperadilan,” ujar Hasan saat membacakan penetapan.
Setelah sidang, kuasa hukum Yulma, Prayogo Laksono menjelaskan, pencabutan gugatan praperadilan dilakukan karena status penahanan kliennya telah beralih menjadi kewenangan majelis hakim dalam perkara pokok. Hal ini karena Yulma sudah dilimpahkan dari kejaksaan ke pengadilan. Kemudian, jadwal persidangan dugaan penggelapan dengan terdakwa Yulma akan digelar pada 4 Mei 2026. “Gugatan praperadilan kami cabut karena penahanan itu sudah beralih penetapannya ke majelis hakim pokok perkara,” jelasnya.
Menurut Prayogo, sidang praperadilan akan tidak efisien jika dilanjutkan. Sehingga, pihaknya menunggu pembuktian di persidangan untuk kasus dugaan penggelapan.
Sementara itu, JPU Ronald Pamungkas menyatakan pihaknya sebenarnya telah siap menghadapi sidang praperadilan dan menyampaikan jawaban atas permohonan tersebut. “Kami sudah siap intinya menjawab, tapi nyatanya pemohon mencabut permohonannya,” ujarnya.
Dengan dicabutnya permohonan praperadilan tersebut, proses hukum kini berfokus pada sidang dugaan penggelapan. Berdasarkan jadwal di PN Nganjuk, persidangan akan mulai digelar pada 4 Mei mendatang.
Editor : rekian