Berita Seputar Nganjuk Pendidikan Olahraga Opini Gaya Hidup Khazanah Seni & Budaya Video

Bisnis Video Esek-Esek di Kediri: Polisi Bongkar Grup Telegram VVIP Beromzet Jutaan Rupiah

Hilda Nurmala Risani • Senin, 4 Mei 2026 | 19:04 WIB
Kasat Reskrim Polres Kediri Kota AKP Achmad Elyasarif Martadinata saat memberikan keterangan pers kepada awak media. (Foto: Hilda Nirmala Risani)
Kasat Reskrim Polres Kediri Kota AKP Achmad Elyasarif Martadinata saat memberikan keterangan pers kepada awak media. (Foto: Hilda Nirmala Risani)

 

RADARNGANJUK.JAWAPOS.COM – Tabir gelap bisnis pornografi berbayar di Kota Tahu akhirnya tersingkap. Satreskrim Polres Kediri Kota berhasil membongkar praktik produksi dan distribusi konten asusila yang dikelola secara eksklusif melalui platform digital.

Produksi video "panas" tersebut ternyata dilakukan di sebuah kamar kos di Kelurahan Bandar Kidul, Kecamatan Mojoroto. Kasatreskrim Polres Kediri Kota, AKP Achmad Elyasarif Martadinata, mengungkapkan bahwa pengungkapan ini bermula dari keresahan warga.

“Kasus ini mencuat setelah adanya laporan masyarakat pada 10 April 2026. Kami langsung bergerak melakukan penyelidikan,” ujar pria yang akrab disapa Sarif tersebut.

Grup VVIP dan Video "By Request"

Hasil penggerebekan di lokasi membawa petugas mengamankan dua aktor utama. Mereka adalah ADM, 30, laki-laki warga Kecamatan Plosoklaten, dan MAN, 22, perempuan warga Kecamatan Gampengrejo. Keduanya tidak hanya menjadi pemeran, tetapi juga sutradara sekaligus distributor.

Modus operandi yang dijalankan pelaku tergolong rapi. Mereka menggunakan aplikasi Telegram untuk memasarkan kontennya melalui grup privat bernama “VVIP X99” dan “Reborn”.

Video dijual dengan harga mulai dari Rp250 ribu. Harga bisa melonjak lebih tinggi tergantung permintaan khusus (request) dari pelanggan.

Demi Cicilan Kendaraan

Berdasarkan pengakuan pelaku, bisnis ilegal ini awalnya hanya sekadar coba-coba. Namun, karena tergiur keuntungan instan, aktivitas ini berubah menjadi rutinitas untuk menyambung hidup.

“Awalnya hanya coba-coba, namun berkembang menjadi aktivitas rutin untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, termasuk membayar cicilan kendaraan,” beber perwira asal Tangerang tersebut.

Kini, petualangan ADM dan MAN di dunia maya harus berakhir di balik jeruji besi. Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 407 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman yang serius.

 

Editor : rekian
#video porno #kediri #pornografi #bisnis esek-esek #Kota Kediri