NGANJUK, JP Radar Nganjuk- Yuliana Margaretha alias Yulma ngotot tidak melakukan penggelapan. Karena itu, Yulma menolak dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang perdana di Pengadilan Negeri Nganjuk, kemarin (4/5). Melalui penasihat hukumnya, Yulma langsung mengajukan perlawanan atas dakwaan tersebut.
Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan itu dimulai sekitar pukul 12.00 di Ruang Sidang Kartika. Sidang dipimpin Hakim Ketua Muh Gazali Arief.
Dalam persidangan, JPU Ryan Kurniawan mendakwa Yulma melanggar Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait dugaan tindak pidana penggelapan. Karena Yulma diduga menggelapkan uang Rp 40 juta milik Anik Setyowati. “Kami mendakwa pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023,” ujarnya.
Dalam pasal tersebut, terdakwa terancam pidana penjara paling lama empat tahun atau denda paling banyak kategori IV sebesar Rp 200 juta.
Usai pembacaan dakwaan, majelis hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk menyampaikan tanggapan atau perlawanan. Melalui kuasa hukumnya, Yulma menolak seluruh isi dakwaan yang disampaikan JPU.
Prayogo Laksono, penasihat hukum Yulma menilai dakwaan yang disusun JPU belum memenuhi syarat formil. Menurutnya, dalam masa transisi penerapan KUHP baru, seharusnya jaksa juga menguraikan pasal-pasal terkait penyesuaian hukum pidana, khususnya mengenai kategori denda.
“Dalam dakwaan, JPU hanya mendakwa Pasal 486 tanpa menguraikan penyesuaian hukum pidana terkait kategori denda. Selain itu, unsur-unsur pidana juga tidak dijelaskan secara lengkap,” ujarnya.
Ia menambahkan, pihaknya menilai dakwaan tersebut lebih bersifat naratif dan belum menggambarkan konstruksi hukum yang utuh.“Kami sampaikan di persidangan bahwa dakwaan itu hanya bersifat narasi, bukan dakwaan yang sesungguhnya,” imbuhnya.
Atas perlawanan tersebut, majelis hakim memberikan kesempatan kepada JPU untuk menyampaikan tanggapan pada sidang berikutnya. Sidang lanjutan dijadwalkan digelar hari ini (5/5) dengan agenda jawaban JPU atas perlawanan Yulma. (nov/tyo)
Editor : rekian