NGANJUK, JP Radar Nganjuk- Proses hukum kasus pengoplosan elpiji subsidi di Kabupaten Nganjuk segera memasuki tahap persidangan. Jaksa Kejaksaan Negeri (Kejari) Nganjuk memastikan berkas perkara tiga tersangka akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Nganjuk dalam waktu dekat. Mereka adalah Budi Gunawan, Sugeng Hariyanto, dan Rudy Setya Putra.
Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Nganjuk Firman Hadi Saputra mengungkapkan, saat ini tim jaksa masih merampungkan penyusunan surat dakwaan sebagai syarat pelimpahan perkara Budi dkk ke pengadilan. Meski demikian, jadwal pasti pelimpahan belum dapat dipastikan.
“Masih belum tahu pasti, kemungkinan minggu ini atau minggu depan,” ujarnya.
Menurut Firman, setelah berkas dilimpahkan, PN Nganjuk akan segera menetapkan jadwal sidang perdana. Dengan demikian, proses hukum terhadap para tersangka bisa segera memasuki tahap pembuktian di persidangan.
Budi, Sugeng, dan Rudy sebelumnya telah dilimpahkan dari penyidik Dittipidter Bareskrim Polri ke Kejari Nganjuk dalam proses tahap II. Dalam penyidikan terungkap, para tersangka diduga melakukan praktik pengoplosan LPG subsidi ukuran 3 kilogram ke tabung non-subsidi ukuran 12 kilogram dan 50 kilogram. Modus yang digunakan adalah memindahkan isi gas menggunakan alat modifikasi, lalu menjualnya kembali dengan harga non-subsidi untuk meraup keuntungan.
Dari aktivitas ilegal tersebut, para tersangka disebut mampu meraup keuntungan hingga ratusan ribu rupiah dalam setiap kali operasi. Namun, praktik ini berdampak luas bagi masyarakat, terutama berpotensi menyebabkan kelangkaan LPG subsidi serta ketidaksesuaian isi tabung yang beredar di pasaran.
Dalam pengungkapan kasus ini, aparat turut mengamankan ratusan tabung LPG berbagai ukuran, alat pengoplosan, serta kendaraan yang digunakan para pelaku.
Sementara itu, selama menunggu pelimpahan berkas, ketiga tersangka masih menjalani masa penahanan di Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Nganjuk. Penahanan dilakukan untuk kepentingan penuntutan sekaligus memastikan para tersangka tidak melarikan diri maupun menghilangkan barang bukti. (nov/tyo)
Editor : rekian