Berita Seputar Nganjuk Pendidikan Olahraga Opini Gaya Hidup Khazanah Seni & Budaya Video

JPU dan Yulma Sama-Sama Ngotot

Novanda Nirwana • Rabu, 6 Mei 2026 | 19:00 WIB
Yulma usai menjalani sidang di PN Nganjuk
Yulma usai menjalani sidang di PN Nganjuk

 

NGANJUK, JP Radar Nganjuk- Perlawanan yang dilakukan Yuliana Margaretha alias Yulma atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ryan Kurniawan tidak membuat jaksa ciut nyali. Bahkan, JPU Ryan menegaskan, akan membuktikan dakwaan yang dibacakannya jika Yulma melakukan tindak pidana penggelapan Rp 40 juta. Sehingga, Yulma terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 486 KUHP tentang Penggelapan. “Kami akan menghadirkan saksi-saksi untuk membuktikan dakwaan JPU,” ujar  Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Nganjuk Koko Roby Yahya.

Koko menjelaskan, dalam penanganan perkara ini, jaksa telah melalui seluruh tahapan hukum yang berlaku. Termasuk mempertimbangkan adanya perkara perdata yang lebih dahulu bergulir.

Sementara itu, Prayogo Laksono, penasihat hukum Yulma mengatakan, pihaknya tetap pada pendirian awal bahwa dakwaan JPU tidak memenuhi syarat.

“Menurut pendapat kami, jawaban dari JPU hanya merupakan pembenaran setelah kami mengajukan perlawanan. Kami tetap berpegang pada surat dakwaan awal yang hanya tiga lembar itu,” ujarnya.

Prayogo juga menyoroti pengakuan jaksa terkait asal mula perkara yang disebut berangkat dari ranah perdata. “Itu tentu menjadi hal yang nantinya perlu dipertimbangkan oleh majelis hakim,” imbuhnya.

Usai mendengarkan jawaban dari JPU, majelis hakim menutup sidang dan menjadwalkan pembacaan putusan sela pada Kamis (7/5). Putusan tersebut akan menentukan kelanjutan perkara, apakah perlawanan Yulma diterima atau sidang dilanjutkan ke tahap pembuktian. Jika ke tahap pembuktian maka JPU harus menghadirkan saksi-saksi untuk membuktikan dakwaannya. (nov/tyo)

Editor : rekian
#Yulma #sidang penggelapan #jaksa penuntut umum #kejaksaan negeri nganjuk #pengadilan negeri nganjuk