NGANJUK, JP Radar Nganjuk – Danang Susilo, terdakwa pembunuh istri dan anak polisi keder. Dia meminta majelis hakim yang diketuai M. Hasannudin Hefni untuk memberikan keringanan hukuman. Karena menurut Danang, tuntutan penjara seumur hidup yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ronald Pamungkas terlalu berat. “Saya minta diberikan keringanan hukuman,” ujarnya melalui penasihat hukum Anita Candra.
Menurut Anita, majelis hakim bisa mempertimbangkan hal-hal yang meringankan sebelum menjatuhkan putusan. Karena ada beberapa hal yang meringankan. Yaitu, Danang bersikap sopan selama mengikuti rangkaian persidangan. Selain itu, dia juga dianggap kooperatif dalam memberikan keterangan kepada penyidik maupun di hadapan majelis hakim. “Terdakwa bersikap jujur, terus terang, dan tidak berbelit-belit selama persidangan,” ujarnya.
Selain itu, faktor keluarga juga menjadi alasan utama dalam permohonan keringanan tersebut. Penasihat hukum menyebut terdakwa merupakan tulang punggung keluarga yang masih memiliki tanggungan, termasuk dua anak yang masih membutuhkan perhatian dan nafkah.
Atas alasan itu, Anita berharap, majelis hakim memberikan keringanan atas kasus pembunuhan istri dan anak polisi di rumah kos Kelurahan Payaman, Kecamatan Nganjuk. Sehingga, Danang masih bisa mendapat kesempatan menghirup udara bebas.
Setelah mendengarkan pembelaan Danang, sidang yang dimulai sejak pukul 10.44 WIB itu akhirnya ditunda. Sidang akan dilanjutkan dengan pembacaan putusan majelis hakim. Hal ini setelah majelis hakim meminta tanggapan JPU Ronald atas pembelaan yang disampaikan Danang. Karena JPU Ronald tetap pada tuntutannya, sekarang keputusan ada di majelis hakim. Sidang putusan dijadwalkan berlangsung pada 12 Mei 2026.
Perlu diketahui, kasus pembunuhan ini sangat menggemparkan. Karena Danang menghabisi Elvy Nurhayati, 41, istri anggota Polres Nganjuk dan Ellinda Jelsa Eika, 22, anaknya di rumah kos Kelurahan Payaman pada 25 November 2025. Danang menusuk kedua korban dengan pisau berulang kali. Kemudian, membakarnya. Aksi tersebut dilakukan Danang karena terbakar api cemburu. Kekasih gelap Elvy itu menemukan chat mesra antar Elvy dengan beberapa pria lain. Selain membunuh ibu dan anak tersebut, Danang juga melukai Elsa Dwi Intan hingga kritis. Beruntung, nyawa Elsa bisa diselamatkan setelah menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Bhayangkara Nganjuk. (nov/tyo)
Editor : rekian