NGANJUK, JP Radar Nganjuk- Rumah Tahanan Negara (Rutan) Nganjuk harus semakin memperketat pengawasan. Karena saat razia di kamar warga binaan pemasyarakatan (WBP) kemarin (6/5), petugas menemukan obat. Padahal, obat dilarang masuk ruang tahanan. Temuan obat itu langsung ditindaklanjuti petugas.
Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan (KPR) Hadi Prabowo menegaskan bahwa obat yang ditemukan bukan termasuk obat terlarang.“Kami temukan obat sakit kepala, tapi tetap kami tarik sebagai bentuk pengawasan,” jelasnya.
Prabowo menjelaskan, obat sakit kepala tersebut sebenarnya bukan termasuk kategori berbahaya. Namun, sesuai aturan, warga binaan tidak diperkenankan menyimpan obat secara mandiri. “Total ada dua strip obat sakit kepala dan antibiotik yang kami temukan,” ujarnya.
Menurut Prabowo, mekanisme pemberian obat di dalam rutan harus melalui petugas. Obat diberikan saat dibutuhkan dan tidak boleh disimpan untuk digunakan di lain waktu. Hal itu dilakukan untuk mencegah potensi penyalahgunaan maupun penumpukan barang di dalam kamar hunian.
“Harusnya diminum langsung, tidak boleh disisakan. Kalau nanti sakit lagi, akan diberikan kembali oleh petugas,” imbuhnya.
Prabowo mengungkapkan, meskipun hasil sidak kali ini tidak menemukan barang berbahaya seperti narkoba maupun senjata tajam, pihaknya tidak akan lengah. Pengawasan akan terus diperketat melalui sidak rutin maupun insidentil.
“Kami tetap waspada. Jangan sampai ada barang-barang negatif yang masuk ke dalam rutan,” tegasnya.
Selain penggeledahan kamar, petugas juga melakukan tes urine terhadap 15 warga binaan yang menghuni kamar yang disasar. Hasilnya, seluruh WBP yang diperiksa dinyatakan negatif dari penyalahgunaan narkotika.“Tes urine juga negatif semua. Jadi, tidak ada indikasi penggunaan narkoba,” paparnya.
Langkah tersebut merupakan bagian dari komitmen Rutan Nganjuk dalam menjaga keamanan serta menciptakan lingkungan pembinaan yang kondusif bagi warga binaan. Selain itu, pengawasan ketat juga diharapkan mampu menutup celah masuknya barang terlarang dari luar. (nov/tyo)
Editor : rekian