Berita Seputar Nganjuk Pendidikan Olahraga Opini Gaya Hidup Khazanah Seni & Budaya Video

Hakim Pengadilan Negeri Nganjuk Tolak Perlawanan Yulma

Novanda Nirwana • Jumat, 8 Mei 2026 | 14:55 WIB
Majelis Hakim menilak perlawanan Yulma atas dakwaan JPU
Majelis Hakim menilak perlawanan Yulma atas dakwaan JPU

 

NGANJUK, JP Radar Nganjuk – Upaya terdakwa Yuliana Margaretha alias Yulma untuk membatalkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) melalui perlawanan kandas. Majelis hakim yang diketuai M. Gazali Arief menolak seluruh keberatan yang diajukan pihak terdakwa. Selain itu, hakim memerintahkan perkara dugaan penggelapan tersebut tetap dilanjutkan ke tahap pemeriksaan pokok perkara.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai materi keberatan yang diajukan penasihat hukum terdakwa telah masuk pada substansi atau pokok perkara. Karena itu, dalil yang disampaikan dinilai tidak tepat.

“Permohonan terdakwa tidak dapat dikabulkan karena alasan-alasan yang disampaikan secara umum telah memasuki ranah pokok perkara, sehingga tidak dapat diterima,” ujar Gazali saat membacakan putusan sela.

Dalam amar putusannya, majelis menyatakan perlawanan dari penasihat hukum terdakwa terhadap surat dakwaan penuntut umum tidak diterima. Hakim juga memerintahkan JPU melanjutkan pemeriksaan perkara berikut barang bukti yang telah diajukan. “Mengadili, menyatakan perlawanan dari advokat terdakwa terhadap dakwaan penuntut umum tidak diterima,” lanjut Gazali.

Selain itu, majelis menyatakan biaya perkara akan diputus bersamaan dengan putusan akhir nantinya. Dengan putusan tersebut, perkara yang menjerat Yulma resmi berlanjut ke tahap pembuktian. Pada agenda sidang berikutnya, jaksa akan menghadirkan saksi-saksi guna memperkuat dakwaan dugaan tindak pidana penggelapan sebagaimana Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Nganjuk Koko Roby Yahya mengatakan, pihaknya telah menyiapkan sejumlah saksi serta satu ahli untuk dihadirkan dalam persidangan mendatang. “Dari penuntut umum akan menghadirkan lima saksi dan satu ahli,” ujarnya usai persidangan.

Sementara itu, penasihat hukum terdakwa Pritha Marhaeny Wibowo menyatakan tetap pada pendirian awal bahwa surat dakwaan JPU belum memenuhi syarat sebagaimana yang mereka persoalkan sejak awal persidangan.

Pihaknya juga memastikan akan menghadirkan saksi yang meringankan pada agenda pembuktian nanti. “Nanti tanggal 18 kami datangkan dua saksi meringankan,” imbuhnya. (nov/tyo)

Editor : rekian
#sidang penipuan #pengadilan negeri nganjuk #Jaksa Penuntut Umum (JPU)