Berita Seputar Nganjuk Pendidikan Olahraga Opini Gaya Hidup Khazanah Seni & Budaya Video

Kejaksaan Nganjuk Dalami Dugaan Penggelapan di Bank Jatim

Novanda Nirwana • Rabu, 20 Mei 2026 | 19:18 WIB
Petugas Kejari Nganjuk memeriksa berkas di rumah pegawai Bank Jatim
Petugas Kejari Nganjuk memeriksa berkas di rumah pegawai Bank Jatim

 

NGANJUK, JP Radar Nganjuk – Kejaksaan Negeri Nganjuk mendalami dugaan aliran dana dalam perkara penggelapan dalam jabatan di Bank Jatim periode 2025-2026. Untuk memperkuat konstruksi hukum kasus tersebut, tim penyidik tindak pidana khusus menggeledah empat lokasi berbeda di Kabupaten Nganjuk, Senin (18/5).

Empat lokasi yang menjadi sasaran penggeledahan yakni rumah kediaman WDP di Lingkungan Pelem, Warujayeng, Kantor Payment Point Samsat Nganjuk, rumah suaminya di Desa Trayang, Kecamatan Ngronggot, serta kantor Bank Jatim Cabang Nganjuk. Penggeledahan berlangsung sejak pagi hingga sore hari dengan pengamanan ketat dari aparat kejaksaan.

Kasi Intelijen Kejari Nganjuk Koko Roby Yahya menjelaskan, langkah itu merupakan bagian dari proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi penggelapan dalam jabatan di lingkungan Bank Jatim periode 2025 hingga 2026. “Penggeledahan dilakukan untuk kepentingan penyidikan, khususnya dalam pengumpulan alat bukti dan pengamanan barang bukti yang berkaitan dengan perkara,” ujarnya.

Dalam proses penggeledahan itu, tim penyidik turut menyisir sejumlah dokumen hingga aset yang diduga berkaitan dengan aliran dana perkara. Seluruh kegiatan disebut berjalan lancar tanpa hambatan berarti.

Kejaksaan juga tengah mendalami keterangan seorang saksi kunci berinisial WDP. Perempuan 30 tahun asal Mojokerto yang bekerja sebagai karyawan Bank Jatim tersebut saat ini masih menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik.

Koko menyebut status hukum yang bersangkutan berpotensi ditingkatkan menjadi tersangka. Namun, hingga kini penyidik masih melakukan pendalaman dan pencocokan alat bukti.

“Kami masih fokus melakukan pemeriksaan dan pendalaman. Semua proses dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku dan tetap mengedepankan azas praduga tak bersalah,” ujarnya.

Selain memburu pembuktian unsur pidana, penyidik juga mulai menelusuri dugaan aliran dana serta aset yang diduga berasal dari hasil tindak pidana tersebut. Langkah itu dilakukan sebagai upaya pemulihan potensi kerugian keuangan negara.

Koko memastikan Kejari Nganjuk akan menangani perkara tersebut secara profesional dan transparan. Pihaknya juga membuka kemungkinan adanya pihak lain yang ikut menerima aliran dana hasil dugaan penggelapan itu.

“Penyidikan masih terus berkembang,” pungkasnya. (nov/tyo)

Editor : rekian
#kasus penggelapan #penggeledahan rumah #kejari nganjuk #bank jatim