Berita Seputar Nganjuk Pendidikan Olahraga Opini Gaya Hidup Khazanah Seni & Budaya Video

BREAKING NEWS! Kejaksaan Nganjuk Geledah Kantor Bappeda Nganjuk!

Novanda Nirwana • Kamis, 21 Mei 2026 | 18:33 WIB
Kejaksaan Negeri Nganjuk saat menggeledah Kantor Bappeda Nganjuk pagi ini (21/5)
Kejaksaan Negeri Nganjuk saat menggeledah Kantor Bappeda Nganjuk pagi ini (21/5)

 

NGANJUK, JP Radar Nganjuk-Kejaksaan Negeri Nganjuk menggeledah kantor Bappeda Kabupaten Nganjuk pada Kamis (21/5). Penggeledahan dilakukan terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi proyek Review Feasibility Study (FS) Bendungan Margopatut Tahun Anggaran 2024.

Tim penyidik mendatangi kantor Bappeda yang berada di Jalan Basuki Rahmat Nomor 1, Kelurahan Mangundikaran, Kecamatan Nganjuk. Proses penggeledahan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejari Nganjuk Nomor PRINT-334/M.5.31/Fd.1/05/2026 tertanggal 11 Mei 2026 juncto Surat Perintah Penyidikan Nomor 220/M.5.31/Fd.1/04/2025 tanggal 8 April 2026.

Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menyita sebanyak 47 item dokumen. Rinciannya, 40 dokumen berasal dari ruang bidang Litbang (Penelitian dan Pengembangan), sedangkan tujuh dokumen lainnya berasal dari bidang Rendalev (Perencanaan Pengendalian dan Evaluasi).

Penggeledahan berjalan lancar hingga seluruh dokumen yang dibutuhkan berhasil diamankan sebagai barang bukti untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Kepala Kejari Nganjuk Dr Dino Kriesmiardi mengatakan, langkah tersebut merupakan bagian dari upaya penegakan hukum dalam perkara dugaan korupsi Review FS Bendungan Margopatut.

Dia menjelaskan, proyek Bendungan Margopatut merupakan bagian dari rencana pembangunan strategis daerah dengan estimasi investasi mencapai Rp 1,5 triliun. Feasibility study proyek tersebut sebenarnya telah dilakukan pada 2008, kemudian direview kembali pada 2024 melalui Perubahan APBD.

“Pekerjaan review FS dimenangkan oleh PT WECON KSO bersama PT GISS Konsultan dengan nilai kontrak Rp 3,58 miliar,” ujarnya.

Dalam proses penyidikan, tim kejaksaan menemukan adanya potensi penyimpangan pada pelaksanaan pekerjaan tersebut yang berimplikasi pada dugaan tindak pidana korupsi.

Saat ini, tim penyidik masih melakukan pendalaman terhadap konstruksi perkara, pihak-pihak yang akan dimintai keterangan, hingga upaya pemulihan kerugian keuangan negara.

Dino menegaskan, Kejari Nganjuk berkomitmen menuntaskan perkara tersebut secara profesional, objektif, dan bebas intervensi.

“Ini bentuk nyata komitmen kami dalam pemberantasan tindak pidana korupsi sekaligus memastikan penggunaan anggaran daerah berjalan akuntabel,” tegasnya.

Pihaknya juga memastikan proses hukum akan dikawal secara transparan. Kejari Nganjuk berjanji akan terus memberikan perkembangan informasi kepada publik dan media secara berkala sebagai bentuk akuntabilitas penegakan hukum.

Editor : Karen Wibi
#bappeda nganjukproyek strategis nasional #kejaksaan negeri nganjuk