NGANJUK, JP Radar Nganjuk – Kejaksaan Negeri Nganjuk resmi menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan wewenang kas Bank Jatim Nganjuk periode 2025–2026. Kedua tersangka yakni WDP dan suaminya, DAW.
Penetapan tersangka dilakukan tim penyidik tindak pidana khusus Kejari Nganjuk setelah penyidik mengantongi sedikitnya dua alat bukti yang dinilai cukup untuk menjerat keduanya.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri Nganjuk Rizky Raditya Eka Putra mengatakan, selain menetapkan tersangka, kejaksaan juga langsung melakukan penahanan terhadap keduanya guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.
“Hari ini tim penyidik telah menetapkan dan melakukan penahanan terhadap saudari WDP dan saudara DAW terkait dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan wewenang kas Bank Jatim Nganjuk periode tahun 2025 sampai 2026,” ujarnya.
Rizky menjelaskan, penetapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil rangkaian penyidikan yang telah dilakukan selama beberapa waktu terakhir. Penyidik telah memeriksa sejumlah saksi, dokumen transaksi, barang bukti elektronik hingga hasil laporan perhitungan selisih kerugian.
“Penetapan tersangka dilakukan setelah tim penyidik memperoleh minimal dua alat bukti yang cukup sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana,” terangnya.
Dalam proses penyidikan, kejaksaan sebelumnya juga telah melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut. Dari hasil penggeledahan itu, penyidik mengamankan sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik untuk memperkuat konstruksi perkara.
Saat ini kedua tersangka telah ditahan dan menjalani pemeriksaan lanjutan oleh penyidik Kejari Nganjuk. Penyidik juga masih terus mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat maupun aliran dana dalam perkara tersebut. (nov)
Editor : rekian