NGANJUK, JP Radar Nganjuk- Kejaksaan Negeri Nganjuk membidik review feasibility study (FS) atau studi kelayakan Bendungan Margopatut Tahun Anggaran 2024. Pada Kamis siang (21/5), tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Nganjuk menggeledah Kantor Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Nganjuk di Jalan Basuki Rahmat.
Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menyita puluhan dokumen penting yang diduga berkaitan dengan proyek review FS bendungan senilai Rp 3,58 miliar itu. Total ada 47 item dokumen yang diamankan penyidik dari dua ruangan berbeda.
“Rinciannya, sebanyak 40 item dokumen disita dari ruang bidang Litbang (Penelitian dan Pengembangan). Sedangkan, tujuh item dokumen lainnya berasal dari ruang bidang Rendalev (Perencanaan Pengendalian dan Evaluasi),” ujar Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri Nganjuk Rizky Raditya Eka Putra.
Penggeledahan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejari Nganjuk Nomor PRINT-334/M.5.31/Fd.1/05/2026 tertanggal 11 Mei 2026. Langkah itu merupakan bagian dari penyidikan dugaan tindak pidana korupsi review FS Bendungan Margopatut Tahun Anggaran 2024.
Rizky mengatakan, penggeledahan dilakukan untuk memperkuat alat bukti dalam proses penyidikan yang tengah berjalan. Kasus yang diusut berkaitan dengan proyek review FS Bendungan Margopatut yang dikerjakan melalui perubahan APBD 2024. Proyek tersebut dimenangkan oleh PT WECON KSO bersama PT GISS Konsultan dengan nilai kontrak Rp 3.589.906.500.
Padahal, FS bendungan itu sebelumnya telah disusun pada 2008. “Namun pada 2024 dilakukan review kembali sebagai bagian dari rencana pembangunan strategis daerah dengan estimasi investasi mencapai Rp 1,5 triliun,” ujar Rizky.
Dalam proses penyidikan, kejaksaan menemukan adanya potensi penyimpangan dalam pelaksanaan pekerjaan review FS tersebut. Dugaan penyimpangan itu diduga berimplikasi pada kerugian keuangan negara.
Rizky menegaskan, tim penyidik masih terus mendalami konstruksi perkara dan menelusuri pihak-pihak yang diduga terlibat. Selain itu, upaya pemulihan kerugian negara juga mulai dilakukan. “Kami terus melakukan pendalaman terkait pihak-pihak yang dapat dimintai keterangan serta penguatan alat bukti agar penanganan perkara ini segera mencapai progres signifikan,’’ ujarnya.
Sayang, Kepala Bappeda Kabupaten Nganjuk Adam Muharto belum bisa dimintai komentar. Saat wartawan koran ini ke kantornya kemarin, Adam tidak ada. Ditelpon tidak diangkat.
Editor : rekian