NGANJUK, JP Radar Nganjuk – Kejaksaan Negeri Nganjuk mengungkap modus dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan wewenang kas Bank Jatim Nganjuk periode 2025–2026. Dalam perkara tersebut, penyidik menemukan adanya praktik setoran fiktif yang diduga dilakukan untuk mengalirkan dana ke sejumlah rekening. “Total kerugian Bank Jatim sebesar Rp 2 miliar,” tandas Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Nganjuk Rizky Raditya Eka Putra.
Menurut Rizky, kasus tersebut terungkap setelah Kejari Nganjuk bekerja sama dengan tim internal Bank Jatim melakukan penyelidikan terkait adanya laporan dugaan penyimpangan transaksi.
“Kami mengetahui perkara ini setelah ada laporan. Kemudian kami bekerja sama dengan tim dari Bank Jatim untuk melakukan penyelidikan,” ujarnya.
Dari hasil penyidikan sementara, kejaksaan menemukan adanya modus setoran fiktif yang dilakukan tersangka WDP. Modus tersebut dilakukan dengan membuat transaksi seolah-olah ada yang melakukan setoran uang ke bank. Padahal, uang yang dimaksud tidak pernah ada.
“Hasil penyidikan mengungkapkan bahwa tersangka WDP melakukan serangkaian transaksi setoran fiktif. Jadi, seolah-olah ada penyetoran uang, padahal uangnya tidak ada,” terangnya.
Menurut Rizky, aksi tersebut diduga diinisiasi oleh DAW yang merupakan suami tersangka. Dana dari transaksi fiktif itu kemudian mengalir ke sejumlah rekening, termasuk rekening milik DAW. “Setoran fiktif itu kemudian masuk ke beberapa rekening, termasuk ke rekening suaminya,” imbuhnya.
Penyidik juga telah mengumpulkan sejumlah alat bukti. Saat ini kejaksaan masih terus mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang turut menerima aliran dana maupun terlibat dalam perkara tersebut.
Sebelumnya, Kejari Nganjuk telah menetapkan dua tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan wewenang kas Bank Jatim Nganjuk periode 2025–2026, yakni WDP dan DAW. Kedua tersangka juga telah dilakukan penahanan di Rutan Kelas IIB Nganjuk untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Sayang, WDP dan DAW tidak mau berkomentar saat ditanya wartawan koran ini. WDP menangis tersedu-sedu saat akan masuk mobil tahanan Kejaksaan Negeri Nganjuk sebelum dibawa ke Rutan Nganjuk. Sedangkan, DAW, suaminya tertunduk lesu. Keduanya memakai masker. (nov/tyo)
Editor : rekian