Update Dugaan Korupsi FS Margopatut: Kejaksaan Nganjuk Periksa 10 Pejabat Bappeda

Karen Wibi • Dipublikasikan Minggu, 24 Mei 2026 | 20:55 WIB
Petugas kejari Nganjuk memeriksa dokumen di Kantor Bapedda Kabupaten Nganjuk
Petugas kejari Nganjuk memeriksa dokumen di Kantor Bapedda Kabupaten Nganjuk

 

RADARNGANJUK.JAWAPOS.COM – Penyelidikan dugaan korupsi proyek review feasibility study (FS) Bendungan Margopatut Tahun Anggaran 2024 semakin intensif. Kejaksaan Negeri Nganjuk memeriksa intensif pejabat Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Nganjuk. Hingga kemarin, penyidik telah memeriksa 10 pejabat di Bappeda Kabupaten Nganjuk serta konsultan yang terlibat dalam proyek tersebut.

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Nganjuk Rizky Raditya Eka Putra menyebut pemeriksaan dilakukan untuk memperkuat konstruksi perkara dan menelusuri alur pelaksanaan proyek review FS Bendungan Margopatut.

Baca Juga: Kejari Nganjuk Bidik FS Margopatut Rp 3,5 M yang Digarap Bappeda

“Untuk saat ini hampir semua pejabat yang ada di Bappeda sudah kami mintai keterangan. Dari pihak konsultan juga sudah dilakukan pemeriksaan. Total lebih dari 10 pejabat yang diperiksa,” ujarnya.

Selain pemeriksaan saksi, tim penyidik juga melakukan penggeledahan di Kantor Bappeda Kabupaten Nganjuk pada Kamis (21/5). Dari penggeledahan tersebut, penyidik berhasil menyita puluhan dokumen yang diduga berkaitan dengan proyek review FS bendungan.

Baca Juga: BREAKING NEWS! Kejaksaan Nganjuk Geledah Kantor Bappeda Nganjuk!

“Dalam proses penggeledahan tim penyidik berhasil menyita 47 item dokumen,” jelasnya.

Dokumen yang diamankan terdiri atas 40 item dokumen dari ruang bidang Litbang (Penelitian dan Pengembangan) serta tujuh item dokumen dari ruang bidang Rendalev (Perencanaan Pengendalian dan Evaluasi).

Baca Juga: Bappeda Nganjuk Gelar Rakortek Perencanaan Pembangunan Daerah

Menurutnya, seluruh dokumen tersebut saat ini sedang dipelajari dan dicocokkan dengan hasil pemeriksaan para saksi untuk mendalami dugaan penyimpangan dalam proyek review FS Bendungan Margopatut Tahun Anggaran 2024.

Kasus tersebut berkaitan dengan proyek review FS Bendungan Margopatut yang dikerjakan melalui perubahan APBD 2024 dengan nilai kontrak Rp 3,58 miliar. Proyek itu dimenangkan oleh PT WECON KSO bersama PT GISS Konsultan.

Baca Juga: Bappeda Nganjuk Sukses Gelar Musrenbang RPJMD 2025-2029. Selaraskan Visi Pembangunan Daerah Menuju Indonesia Emas

Hingga kini, Kejari Nganjuk masih terus melakukan pendalaman dan membuka kemungkinan adanya pemeriksaan tambahan terhadap pihak lain yang terkait dalam proyek tersebut. 

Sayang, Kepala Bappeda Adam Muharto belum bisa dimintai komentar. Pesan WA wartawan koran ini belum dibalas.

Editor : rekian
bendungan margopatut nganjuk kejaksaan nganjuk Bappeda korupsi