RADARNGANJUK.JAWAPOS.COM– Kejaksaan Negeri Nganjuk terus mengembangkan penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan wewenang kas Bank Jatim Nganjuk periode 2025–2026. Selain menelusuri aliran dana, penyidik kini juga memburu aset yang diduga dibeli menggunakan hasil transaksi fiktif pasangan suami istri (pasutri) pembobol Bank Jatim.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Nganjuk Rizky Raditya Eka Putra mengatakan, dari hasil penggeledahan yang dilakukan sebelumnya, penyidik menemukan dugaan penggunaan dana untuk pembelian sejumlah aset, termasuk beberapa unit mobil.
Baca Juga: Kejari Nganjuk Tangkap Pasutri Pembobol Bank Jatim
“Dari penggeledahan kemarin memang digunakan untuk beberapa aset, termasuk pembelian mobil ada beberapa unit,” ujarnya.
Namun, sebagian kendaraan tersebut diketahui telah lebih dulu ditarik oleh pihak leasing.
“Sebagian juga sudah ditarik oleh pihak leasing,” imbuhnya.
Baca Juga: Kasus Korupsi Kas Cabang Nganjuk, Bank Jatim Tegaskan Dukung Langkah Hukum Kejari dan Jaga GCG
Rizky menjelaskan, dugaan penyimpangan transaksi tersebut berlangsung sejak Desember 2025. Modus yang digunakan yakni transaksi setoran fiktif yang dilakukan melalui payment point.
Menurut dia, transaksi fiktif itu dilakukan berulang kali dengan nominal yang terus mengalir ke rekening milik dua tersangka.
Baca Juga: Kejari Nganjuk Tetapkan Dua Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Kas Bank Jatim
“Setorannya ada beberapa kali, bahkan lebih dari 10 kali ke rekening dua tersangka,” terangnya.
Sementara ini, penyidik masih mendalami dua rekening yang diduga menjadi tempat aliran dana hasil transaksi fiktif tersebut. Pemeriksaan terhadap dokumen transaksi dan barang bukti elektronik juga masih terus dilakukan untuk memperkuat konstruksi perkara.
Baca Juga: Bank Jatim Sabet Kemenangan Perdana di Livoli 2025, Dipaksa Main 5 Set oleh Kharisma Premium
“Kami masih melakukan penelusuran lebih lanjut terkait aliran dana dan aset-aset yang diduga berasal dari tindak pidana tersebut,” pungkasnya.
Sebelumnya, Kejari Nganjuk telah menetapkan dua tersangka dalam perkara dugaan korupsi penyalahgunaan wewenang kas Bank Jatim Nganjuk, yakni pasutri WDP dan DAW. Keduanya saat ini telah ditahan di Rutan Kelas IIB Nganjuk untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Editor : rekian