Berita Seputar Nganjuk Pendidikan Olahraga Opini Gaya Hidup Khazanah Seni & Budaya Video

Tersangka Dugaan Korupsi Review FS Bendungan Margopatut Nganjuk Lebih dari Satu Orang

Novanda Nirwana • Selasa, 26 Mei 2026 | 16:47 WIB
Penyidik memeriksa berkas
Penyidik memeriksa berkas

 

NGANJUK, JP Radar Nganjuk- Jantung pejabat yang terlibat di review Feasibility Study (FS) Bendungan Margopatut Tahun Anggaran 2024 berdegup kencang. Karena Kejaksaan Negeri Nganjuk serius menyelidiki dugaan korupsi review FS Bendungan Margopatut yang menelan anggaran Rp 3,58 miliar. Setelah menggeledah Kantor Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Nganjuk pada Kamis (21/5) sekitar pukul 11.00 WIB, kejaksaan menyita 47 dokumen. Kemudian, kejaksaan memeriksa intensif sepuluh pejabat Pemkab Nganjuk dan rekanan. “Kami segera tetapkan tersangka,” tandas Kepala Kejaksaan Negeri Nganjuk Dino Kriesmiardi melali Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Rizky Raditya Eka Putra.

Lalu siapa tersangka kasus dugaan korupsi FS Margopatut? Rizky enggan membocorkan. Alasannya, keaksaan masih melakukan pendalaman alat bukti. Pemeriksaan saksi dan pengumpulan dokumen masih terus berjalan.

“Untuk tersangka kami masih perlu pendalaman lagi. Karena ini sudah tahap penyidikan, nantinya pasti ada tersangka,” ujarnya.

Bahkan, Rizky mengatakan, tersangka dari kasus ini tidak hanya satu orang. Karena dalam perkara korupsi, tidak bisa sendirian. “Tersangkanya bisa lebih dari satu,” ungkapnya.

Untuk itu, penyidik saat ini fokus pada proyek review FS Bendungan Margopatut Tahun Anggaran 2024 yang menggunakan dana Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Nganjuk. Sejumlah pejabat di lingkungan Bappeda Kabupaten Nganjuk maupun pihak konsultan juga telah diperiksa untuk memperkuat konstruksi perkara.

Terkait dengan dokumen yang disita, Rizky mengatakan, 47 dokumen yang disita dari ruang bidang Litbang dan Rendalev Bappeda Nganjuk. Dokumen tersebut kini sedang dipelajari dan dicocokkan dengan hasil pemeriksaan para saksi.

Sayang, Kepala Bappeda Adam Muharto belum bisa dimintai komentar terkait kasus dugaan korupsi FS Bendungan Margopatut. Saat dihubungi lewat ponselnya kemari, Adam mengaku tidak ada di Kabupaten Nganjuk. “Saya sedang rapat di Jakarta. Nanti akan saya komunikasikan,” ujarnya singkat.

Perlu diketahui, Pemkab Nganjuk berencana membangun Bendungan Margopatut untuk mencegah banjir di Kecamatan Nganjuk. Karena setiap hujan deras di wilayah pegunungan, daerah di sekitar Kecamatan Nganjuk mengalami kebanjiran. Ini karena air dari pegunungan langsung masuk ke Sungai Kuncir menuju Kecamatan Nganjuk. Akibatnya, air Sungai Kuncir meluap.

Sebenarnya, pada tahun 2009 Pemkab Nganjuk sudah melakukan FS Bendungan Margopatut. Namun, karena tidak dibangun hingga 2019, hasil FS Bendungan Margopatut itu dinyatakan kedaluwarsa. Sehingga, Pemkab Nganjuk melakukan review FS Bendungan Margopatut pada 2024. (nov/tyo)

 

Editor : rekian
#bendungan margopatut #bappeda nganjuk #Feasibility Study #dugaan korupsi