NGANJUK, JP Radar Nganjuk – Dua tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan wewenang kas bank pelat merah periode 2025–2026 dijerat pasal berlapis. Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Nganjuk Rizky Raditya Eka Putra mengatakan, dalam perkara tersebut penyidik menjerat kedua tersangka dengan Pasal 8 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Pasal 20 huruf C Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang tindak pidana penggelapan dalam jabatan (tindak pidana korupsi). Selain itu, penyidik juga menerapkan pasal alternatif lain yakni Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf C Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP maupun Pasal 604 juncto Pasal 20 huruf C Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP tentang tindak pidana korupsi yang dilakukan bersama-sama atau melalui penyertaan (turut serta melakukan). “Ancaman hukumannya 15 tahun penjara,” ujarnya.
Rizky menambahkan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi minimal dua alat bukti yang cukup. “Kedua tersangka ditahan selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan. Masa penahanan terhitung mulai Kamis (21/5) hingga Selasa (9/6),” ujarnya.
Kemarin, kedua tersangka ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Nganjuk usai ditetapkan sebagai tersangka oleh tim penyidik tindak pidana khusus (pidsus) sejak Kamis (21/5). Penyidik menilai keduanya telah memenuhi unsur pidana berdasarkan hasil pemeriksaan saksi, dokumen transaksi, barang bukti elektronik hingga hasil laporan perhitungan selisih transaksi.
Sementara ini, penyidik masih mendalami dua rekening yang diduga menjadi tempat penampungan aliran dana hasil transaksi fiktif tersebut. Kejaksaan juga menelusuri aset-aset yang diduga dibeli menggunakan uang hasil tindak pidana.
Dari hasil penggeledahan sebelumnya, penyidik menemukan dugaan penggunaan dana untuk pembelian beberapa unit mobil. Namun sebagian kendaraan diketahui sudah lebih dulu ditarik pihak leasing karena masih berstatus kredit. “Dari penggeledahan digunakan untuk beberapa aset, termasuk pembelian mobil ada beberapa unit. Sebagian juga sudah ditarik oleh pihak leasing,” imbuh Rizky.
Kasus tersebut mulai terendus setelah Kejari Nganjuk menerima laporan dan melakukan penyelidikan bersama tim internal bank pelat merah. Dugaan penyimpangan transaksi disebut berlangsung sejak Desember 2025. Penyidik masih terus mengembangkan perkara tersebut, termasuk mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang ikut menerima aliran dana maupun terlibat dalam dugaan korupsi tersebut. (nov/tyo)
Editor : rekian