Berita Seputar Nganjuk Pendidikan Olahraga Opini Gaya Hidup Khazanah Seni & Budaya Video

Pasutri Pembobol Bank Pelat Merah Pasrah

Novanda Nirwana • Jumat, 29 Mei 2026 | 11:50 WIB
Pasangan suami istri (pasutri) tersangka kasus dugaan korupsi penyalahgunaan wewenang kas Bank Pelat Merah Nganjuk pasrah.
Pasangan suami istri (pasutri) tersangka kasus dugaan korupsi penyalahgunaan wewenang kas Bank Pelat Merah Nganjuk pasrah.

 

NGANJUK, JP Radar Nganjuk – Pasangan suami istri (pasutri) tersangka kasus dugaan korupsi penyalahgunaan wewenang kas Bank Pelat Merah Nganjuk pasrah. Mereka ogah  mengajukan penangguhan penahanan kepada Kejaksaan Negeri Nganjuk. Pasutri WDP dan DAW memilih menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
Penasihat hukum kedua tersangka Anang Hartoyo mengatakan, keputusan tersebut diambil setelah pihaknya melakukan komunikasi dan konsultasi langsung dengan kliennya usai penahanan dilakukan penyidik tindak pidana khusus (pidsus) Kejari Nganjuk.
“Setelah konsultasi kepada terdakwa, kami tidak mengajukan penangguhan penahanan,” ujarnya.
Menurut Anang, kedua kliennya memilih bersikap kooperatif selama menjalani proses penyidikan. Bahkan, kliennya disebut menyadari sepenuhnya proses hukum yang kini sedang dihadapi.
“Klien kami berusaha menghormati proses hukum, kooperatif dan memang sadar akan proses tersebut,” terangnya.
Meski tidak mengajukan penangguhan penahanan, pihak penasihat hukum memastikan tetap akan memberikan pendampingan hukum kepada kedua tersangka hingga perkara tersebut masuk ke meja persidangan. Pihaknya juga menghormati langkah hukum yang dilakukan kejaksaan dalam penanganan kasus tersebut.
“Kami tetap mendampingi klien dalam seluruh tahapan proses hukum yang berjalan,” imbuhnya.
Sebelumnya, Kejari Nganjuk resmi menetapkan WDP dan DAW sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan wewenang kas Bank Pelat Merah Nganjuk periode 2025–2026. Keduanya langsung dilakukan penahanan selama 20 hari sejak Kamis (21/5) hingga Selasa (9/6) di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Nganjuk.
Dalam perkara tersebut, penyidik mengungkap adanya dugaan praktik setoran fiktif yang dilakukan melalui payment point. Modus itu dilakukan dengan membuat transaksi seolah-olah terdapat setoran uang dari nasabah, padahal uang tersebut tidak pernah ada.
Dari hasil penyidikan sementara, dana hasil transaksi fiktif itu disebut mengalir ke sejumlah rekening pribadi milik kedua tersangka. Penyidik juga menemukan dugaan penggunaan dana untuk pembelian sejumlah aset, termasuk beberapa unit mobil.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Nganjuk Rizky Raditya Eka Putra mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi minimal dua alat bukti yang cukup. Mulai dari pemeriksaan saksi, dokumen transaksi, barang bukti elektronik hingga laporan hasil perhitungan selisih transaksi.
“Atas perbuatan kedua tersangka, disangkakan melanggar Pasal 8 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Pasal 20 huruf C Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP,” katanya.
Selain itu, penyidik juga menerapkan pasal alternatif lain yakni Pasal 603 maupun Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Kedua tersangka terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Hingga kini penyidik masih terus mendalami aliran dana dan kemungkinan adanya pihak lain yang turut menerima aliran dana maupun terlibat dalam perkara dugaan korupsi tersebut. (nov/tyo)

Editor : rekian
#bank pelat merah #dugaan korupsi #kejari nganjuk