Berita Seputar Nganjuk Pendidikan Olahraga Opini Gaya Hidup Khazanah Seni & Budaya Video

Pakai Tandon untuk Tampung Solar Bersubsidi

Novanda Nirwana • Senin, 1 Juni 2026 | 19:34 WIB
Pakai Tandon untuk Tampung Solar Bersubsidi
Pakai Tandon untuk Tampung Solar Bersubsidi

 

NGANJUK, JP Radar Nganjuk – Polisi mendalami kasus dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) solar bersubsidi di Desa Joho, Kecamatan Pace. Setelah menyita ribuan liter solar subsidi, petugas juga menemukan sejumlah perlengkapan yang diduga digunakan untuk menjalankan praktik ilegal tersebut.

Kasi Humas Polres Nganjuk AKP Fajar Kurniadi menjelaskan, dalam pengungkapan kasus itu polisi turut menyita barcode untuk pembelian BBM bersubsidi, selang, corong, hingga alat penyedot BBM yang diduga dipakai para pelaku untuk memindahkan solar subsidi ke tempat penampungan. “Kami sita tandon untuk menampung solar bersubsidi,” ujarnya.

Selain itu, polisi juga membawa jeriken berisi solar subsidi di lokasi yang diduga dijadikan gudang penampungan. “Semua barang bukti kami amankan di gudang,” ujar Fajar.

Menurut Fajar, pelaku menggunakan modus kulakan atau membeli solar subsidi secara bertahap di sejumlah SPBU menggunakan kendaraan. Solar kemudian dipindahkan ke jeriken untuk dikumpulkan sebelum dijual kembali secara ilegal. “Kalau terkait kulakan mungkin bisa saja tersangka mengisi di kendaraan dulu full tanki, lalu pada saat di rumah dipindahkan ke jeriken yang sudah disiapkan,” katanya.

Meski demikian, polisi masih mendalami modus tersebut. Penyidik kini memeriksa keterangan para tersangka dan saksi untuk memastikan alur distribusi serta cara para pelaku memperoleh solar subsidi dalam jumlah besar.

“Untuk kepastiannya kami masih lakukan pendalaman terus,” tambahnya.

Perlu diketahui, tim Opsnal Pidsus Polres Nganjuk menggerebek dugaan praktik penyalahgunaan BBM subsidi di Desa Joho, Kecamatan Pace, Rabu (26/5) dini hari. Dalam operasi tersebut polisi mengamankan empat tersangka masing-masing berinisial S, warga Karangjati; A, warga Madiun; O, warga Grobogan; dan U, warga Semarang.

Selain itu, petugas menyita lebih dari 3.600 liter solar subsidi, dua unit truk, satu unit Panther, serta sejumlah perlengkapan yang diduga digunakan untuk aktivitas penyelewengan BBM subsidi. Polisi kini masih mengembangkan kasus tersebut guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan distribusi solar subsidi ilegal lintas daerah. (nov/tyo)

 

Editor : rekian
#solar bersubsidi #bbm oplosan #Tandon Air #barang bukti #polres nganjuk