Berita Seputar Nganjuk Pendidikan Olahraga Opini Gaya Hidup Khazanah Seni & Budaya Video

Pembobol Bank Pelat Merah Ogah Ajukan Praperadilan

Novanda Nirwana • Senin, 1 Juni 2026 | 19:37 WIB
Pembobol Bank Pelat Merah Ogah Ajukan Praperadilan
Pembobol Bank Pelat Merah Ogah Ajukan Praperadilan

 

NGANJUK, JP Radar Nganjuk – Pasangan suami istri (pasutri) pembobol bank pelat merah tak mengajukan gugatan praperadilan. Mereka memutuskan menerima penetapan tersangka dan penahanan yang dilakukan Kejaksaan Negeri Nganjuk. “Kami tidak mengajuka praperadilan dan penangguhan penahanan,” ujar Anang Hartoyo, penasihat hukum pasutri DAW dan WDP asal Desa Trayang, Kecamatan Ngronggot.

Menurut Anang, saat ini, dia dan kliennya fokus pada pasal-pasal yang digunakan penyidik untuk menjerat pasutri muda itu. Kuasa hukum menyebut akan menelaah secara rinci kemungkinan isi dakwaan jaksa penuntut umum sebelum menentukan langkah perlawanan di persidangan. “Saya akan mempelajari dokumen-dokumen klien kami,” ujarnya.

Menurut Anang, apabila nantinya terdapat materi dakwaan yang dinilai tidak sesuai fakta atau di luar koridor hukum, pihaknya memastikan akan melakukan perlawanan. “Mungkin kalau dakwaan di luar koridor pastinya kami akan menyangkal,” katanya.

Namun sebaliknya, apabila dakwaan disusun sesuai fakta hukum dan prosedur yang berlaku, pihaknya akan mengikuti proses hukum sebagaimana mestinya.

“Tapi kalau sesuai ya kami lakukan upaya yang sesuai prosedur hukum,” imbuhnya.

Selain itu, Anang juga mengungkapkan keterangan sementara terkait aliran dana yang disebut mencapai Rp 2 miliar dalam perkara tersebut. Dari informasi awal yang diterima pihaknya, uang tersebut digunakan untuk kebutuhan pribadi kedua tersangka.

Meski demikian, pihaknya mengaku belum mendalami secara detail penggunaan dana tersebut karena belum melakukan klarifikasi lebih lanjut kepada kedua kliennya. “Secara detailnya saya belum mengklarifikasi kepada klien. Garis besarnya untuk kebutuhan pribadi,” lanjutnya.

Sebelumnya, Kejari Nganjuk menetapkan WDP dan DAW sebagai tersangka dugaan korupsi penyalahgunaan wewenang kas Bank Pelat Merah di Nganjuk periode 2025–2026.

Atas perbuatan kedua tersangka, disangkakan melanggar Pasal 8 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Pasal 20 huruf C Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Selain itu, penyidik juga menerapkan pasal alternatif lain yakni Pasal 603 maupun Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Kedua tersangka terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara. (nov/tyo)

 

Editor : rekian
#bank pelat merah #gugatan praperadilan #dugaan korupsi #kejaksaan negeri nganjuk