Berita Seputar Nganjuk Pendidikan Olahraga Opini Gaya Hidup Khazanah Seni & Budaya Video

Pengoplos Elpiji Tak Punya Izin Usaha

Novanda Nirwana • Rabu, 3 Juni 2026 | 14:09 WIB
Sugeng Hariyanto dkk keluar ruang sidang
Sugeng Hariyanto dkk keluar ruang sidang

NGANJUK, JP Radar Nganjuk – Fakta baru terungkap dalam sidang lanjutan kasus pengoplosan elpiji subsidi di Pengadilan Negeri (PN) Nganjuk, kemarin (2/6). Tiga terdakwa, yakni Budi Gunawan, Sugeng Hariyanto, dan Rudy Setya Putra, diketahui tidak memiliki izin untuk membeli maupun menguasai elpiji subsidi dalam jumlah besar yang kemudian digunakan untuk praktik pengoplosan.

Sidang yang digelar di ruang Kartika mulai pukul 12.30 itu menghadirkan empat saksi dari jaksa penuntut umum (JPU). “Kami hadirkan empat terdakwa dari kepolisian dan agen,” ujar JPU M Ronald Pamungkas.

Saksi penangkap dari kepolisian yaitu Edi Boger dan Imanuel Lekatompessy menerangkan, pengungkapan kasus bermula pada 5 Maret sekitar pukul 15.00 WIB. Saat itu petugas mendapati aktivitas pemindahan isi tabung LPG subsidi ukuran 3 kilogram ke tabung non-subsidi ukuran 12 kilogram dan 50 kilogram.

Di lokasi, Sugeng Hariyanto dan Rudy Setya Putra kedapatan sedang melakukan pemindahan isi gas. Sementara, Budi Gunawan disebut sebagai pemilik sekaligus pengendali usaha tersebut.

Petugas menemukan sekitar seribu tabung elpiji 3 kilogram di lokasi kejadian. Sekitar 400 tabung dalam kondisi berisi, sedangkan lebih dari 600 tabung lainnya kosong. Polisi juga mengamankan tabung elpiji ukuran 50 kilogram, timbangan, serta telepon seluler yang digunakan untuk komunikasi penjualan.

Dalam persidangan terungkap, tabung hasil oplosan dijual kembali dengan harga sekitar Rp 150 ribu untuk ukuran 12 kilogram dan Rp 600 ribu untuk ukuran 50 kilogram.

Saksi juga menegaskan para terdakwa tidak memiliki izin untuk melakukan pembelian LPG subsidi dalam jumlah besar. Bahkan, berdasarkan hasil pemeriksaan, teknik pemindahan isi gas tersebut dipelajari para terdakwa melalui tayangan di YouTube.

Sementara itu, saksi Indra Kusuma Wijaya yang merupakan agen elpiji 3 kilogram mengaku rutin melayani pembelian terdakwa Budi Gunawan. Dalam sekali pemesanan, jumlah tabung yang dibeli biasanya sekitar 80 tabung.

“Terakhir order galon air dan elpiji. Harga jual elpiji 3 kilogram Rp15 ribu per tabung,” ujarnya.

Meski demikian, Indra mengaku tidak mengetahui LPG yang dibelinya digunakan untuk praktik pengoplosan. Ia juga menyebut tidak pernah memiliki hubungan kerja dengan terdakwa selain sebatas pelanggan.

Keterangan lain disampaikan Pranaji Gigih Sawung Palagan, agen elpiji non-subsidi ukuran 12 kilogram. Ia mengaku terakhir melayani pembelian sekitar 30 tabung elpiji 12 kilogram pada 2 Maret lalu. Saat itu, terdakwa beralasan LPG digunakan untuk kebutuhan peternakan dan konsumen di wilayah Nganjuk.

Dari rangkaian kesaksian juga terungkap usaha oplosan elpiji tersebut telah berjalan sekitar dua bulan. Budi Gunawan berperan sebagai pemilik sekaligus pengelola usaha, sedangkan Sugeng Hariyanto dan Rudy Setya Putra bertugas melakukan pemindahan isi gas dari tabung subsidi ke tabung non-subsidi.

Terpisah, penasihat hukum para terdakwa, Haris Kondang Pradana, menyatakan kliennya membenarkan seluruh keterangan yang disampaikan para saksi dalam persidangan. “Kami akan menghadirkan dua saksi yang meringankan,” pungkasnya. (nov/tyo)

 

Editor : rekian
#sidang pengoplos elpiji #pengadilan negeri nganjuk #elpiji oplosan