RADARNGANJUK.JAWAPOS– Terdakwa kasus pengeroyokan yang mengakibatkan tewasnya M. Nabil Kholili, Dimas Pandji, 22, menjalani sidang perdana di Ruang Cakra Pengadilan Negeri Nganjuk, kemarin (3/6). Agenda sidang adalah pembacaan dakwaan.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjerat warga Desa Ngepung, Kecamatan Patianrowo ini dengan pasal berlapis.
Baca Juga: Ratusan Pesilat Pagar Nusa Kepung PN Nganjuk, Tuntut Keadilan bagi Almarhum Nabil
Dalam sidang tersebut JPU Musdalifah Djohar memaparkan beberapa poin dakwaan terhadap Dimas. Antara lain adalah dakwaan utama Pasal 262 ayat (4) KUHP tentang pengeroyokan yang mengakibatkan kematian. Subsider Pasal 262 ayat (3) KUHP tentang pengeroyokan yang mengakibatkan luka berat. Alternatif, Pasal 466 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian.
Menanggapi dakwaan tersebut, penasihat hukum terdakwa, Kukuh Hari Prayogo, menyatakan akan mengambil langkah hukum lebih lanjut. "Kami akan mengajukan perlawanan (eksepsi) terhadap dakwaan jaksa pada sidang berikutnya, Senin (8/6)," tegasnya.
Baca Juga: Dari NU Untuk NU, Inilah Sejarah Berdirinya Pagar Nusa di Nganjuk
Kasus pengeroyokan ini melibatkan total sembilan orang. Berikut adalah perkembangan status hukum pelaku lainnya. Lima terdakwa dewasa telah divonis 11 bulan penjara. Mereka adalah Choirudin Ega, Lalu Rizky, M Effendi Wijayyanto, M Ihsanudin, M Yoga Bagus Ramadhan.
Adapun tiga pelaku anak adalah Berinisial ED, BS, dan DS berusia di bawah 17 tahun, diproses melalui Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) dalam persidangan terpisah.
Editor : rekian