Berita Seputar Nganjuk Pendidikan Olahraga Opini Gaya Hidup Khazanah Seni & Budaya Video

Sujono Dituntut 5 Tahun Penjara

Novanda Nirwana • Kamis, 4 Juni 2026 | 15:42 WIB
Terdakwa Sujono mendengarkan tuntutan dari JPU
Terdakwa Sujono mendengarkan tuntutan dari JPU

 

NGANJUK, JP Radar Nganjuk – Sujono, Sekretaris Nonaktif Dinas Komunikasi dan Informatika (Dinas Kominfo) Kabupaten Nganjuk dituntut lima tahun penjara. Jaksa penuntut umum (JPU) menganggap Sujono terbukti secara sah dan meyakinkan dugaan tindak pidana korupsi pengadaan jaringan intra fiber optik dinas kominfo pada 2024.

Tuntutan tersebut dibacakan JPU dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya pada Selasa sore (2/6). Di tuntutannya, JPU menjerat Sujono dengan Pasal 12 B jo Pasal 18 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta merujuk pada ketentuan penyesuaian pidana dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026. “Kami minta majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Sujono dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun,” ujar Kasi Intel Kejaksaan Negeri Nganjuk Koko Robby Yahya.

Menurut Koko, setelah pembacaan tuntutan, majelis hakim menunda sidang. Karena Sujono yang didampingi penasihat hukumnya belum siap mengajukan pembelaan. Sehingga, sidang akan dilanjutkan minggu depan dengan agenda pembelaan.

Perlu diketahui, berdasarkan data Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Tipikor Surabaya, terdakwa Sujono yang menjabat sebagai Sekretaris Diskominfo Kabupaten Nganjuk periode 2023–2025 sekaligus Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPKeu) tahun anggaran 2024, diduga menerima uang dari pihak rekanan proyek. Uang tersebut berasal dari Nemesius Ajom Rahwana Dwidjojosoemarto, Direktur PT Laxo Global Akses, yang diberikan melalui perantara Hikmawan Putra. Pemberian itu disebut berkaitan dengan jabatan terdakwa serta memanfaatkan kewenangan yang melekat pada posisinya. Saat itu, proyek pengadaan fiber optik sebesar Rp 6 miliar.

Sementara itu, Anang Hartoyo, penasihat hukum Sujono mengatakan, dia dan kliennya akan mengajukan pembelaan. Inti dari pembelaan tersebut adalah memohon kepada majelis hakim untuk memberikan keringanan hukuman. Karena selama persidangan, kliennya kooperatif. Tidak berbelit-belit dalam memberikan keterangan. Sujono juga belum pernah dihukum dan menjadi tulang punggung keluarga. “Kami akan meminta majelis hakim memberi keringanan hukuman dengan mempertimbangkan fakta-fakta di persidangan,” ujarnya. (nov/tyo)

 

Editor : rekian
#kominfo nganjuk #sidang korupsi #kejari nganjuk