NGANJUK, JP Radar Nganjuk – Ratusan pesilat Pagar Nusa menggeruduk Pengadilan Negeri Nganjuk, kemarin (3/6). Mereka datang untuk melihat langsung sidang perdana dengan terdakwa Dimas Pandji Kusumo, 22, terkait kasus pengeroyokan yang menewaskan M. Nabil Kholili.
Massa mulai berdatangan 09.30 WIB dan langsung berkumpul di depan pengadilan. Sambil membentangkan poster bernada tuntutan keadilan, mereka menggelar doa bersama dan menyuarakan orasi secara bergantian. Intinya, mereka meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman setimpal kepada para pelaku tanpa pandang bulu.
Di tengah aksi pengawalan tersebut, terdakwa Dimas Pandji Kusumo menjalani sidang perdana di ruang Cakra Pengadilan Negeri Nganjuk dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
JPU Musdalifah Djohar dalam dakwaannya menyebut Dimas, warga Desa Ngepung, Kecamatan Patianrowo itu dijerat pasal berlapis. Yakni, Pasal 262 ayat (4) KUHP tentang tindak pidana kekerasan di muka umum (pengeroyokan) yang mengakibatkan korban meninggal dunia, subsider Pasal 262 ayat (3) KUHP tentang tindak pidana kekerasan secara bersama-sama di muka umum (pengeroyokan) yang mengakibatkan luka berat pada korban.
“Selain itu dakwaan alternatif kedua Pasal 466 ayat (3) KUHP tentang tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan kematian,” ujar Dila.
Usai pembacaan dakwaan, majelis hakim M Gazali Arief memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk berkonsultasi dengan penasihat hukumnya.
Penasihat hukum Dimas, Kukuh Hari Prayogo, mengatakan akan mengajukan perlawanan terhadap dakwaan jaksa. “Kami akan mengajukan perlawanan pada Senin (8/6),” ujarnya.
Kasus yang menjerat Dimas merupakan kasus pengeroyokan yang menyebabkan tewasnya M. Nabil Kholili, warga Desa Semare, Kecamatan Berbek. Dalam perkara ini, Dimas ditangkap bersama delapan orang lainnya yang diduga terlibat dalam aksi pengeroyokan.
Lima terdakwa dewasa lainnya, yakni Choirudin Ega Ade Saputra, Lalu Rizky Rayhaki, Mohammad Effendi Wijayanto, Muhammad Ihsannudin Hafidz Subekti, dan M. Yoga Bagus Ramadhani, lebih dahulu menjalani persidangan. Mereka telah divonis 11 bulan penjara.
Sementara tiga pelaku lain yang masih berstatus anak, masing-masing berinisial ED, BS, dan DS (17), diproses melalui Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA). Mereka dijadwalkan menjalani persidangan terpisah. (nov/tyo)
Editor : rekian