NGANJUK, JP Radar Nganjuk – Sujono harus mengeluarkan uang ratusan juta rupiah jika tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) dikabulkan majelis hakim. Karena selain menuntut pidana lima tahun penjara, Sujono diwajibkan membayar denda Rp 200 juta subsider 80 hari kurungan dan membayar uang pengganti sebesar Rp 694.422.000. Uang pengganti itu lebih rendah dibanding nilai kerugian keuangan negara yang sebelumnya disebut mencapai sekitar Rp 840 juta.
Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Nganjuk Koko Roby Yahya menjelaskan, terdapat pengurangan nilai kerugian negara yang menjadi dasar tuntutan uang pengganti turun. Karena penyidik telah menyita uang tunai milik Hikmawan sebagai barang bukti. “Uang Hikmawan yang disita sebagai barang bukti Rp 166 juta,” tandasnya.
Menurut Koko, uang tersebut diketahui tidak digunakan dalam kegiatan yang menimbulkan kerugian keuangan negara. Karena itu, nominal tersebut tidak lagi diperhitungkan dalam tuntutan uang pengganti yang dibebankan kepada terdakwa.
Apabila uang pengganti tersebut tidak dibayarkan dalam jangka waktu yang telah ditentukan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka kekayaan maupun pendapatan terdakwa dapat disita dan dilelang untuk menutupi kewajiban tersebut. “Jika belum mencukupi atau tidak memungkinkan untuk dilaksanakan, maka uang pengganti yang tidak dibayarkan itu akan diganti dengan pidana penjara selama 180 hari,” tambah Koko.
Ketentuan tersebut menjadi bagian dari pidana tambahan yang dituntut JPU kepada majelis hakim dalam perkara dugaan korupsi pengadaan jaringan intra fiber optik pada Diskominfo Kabupaten Nganjuk tahun anggaran 2024.
Perlu diketahui, berdasarkan data Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Tipikor Surabaya, terdakwa Sujono yang menjabat sebagai Sekretaris Diskominfo Kabupaten Nganjuk periode 2023–2025 sekaligus Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPKeu) tahun anggaran 2024, diduga menerima uang dari pihak rekanan proyek. Uang tersebut berasal dari Nemesius Ajom Rahwana Dwidjojosoemarto, Direktur PT Laxo Global Akses, yang diberikan melalui perantara Hikmawan Putra. Pemberian itu disebut berkaitan dengan jabatan terdakwa serta memanfaatkan kewenangan yang melekat pada posisinya. Saat itu, proyek pengadaan fiber optik sebesar Rp 6 miliar.
Sementara itu, Anang Hartoyo, penasihat hukum Sujono mengatakan, kliennya akan mengajukan pembelaan atas tuntutan JPU. “Kami akan minta keringanan hukuman ke majelis hakim,” ujarnya. (nov/tyo)
Editor : rekian