Berita Seputar Nganjuk Pendidikan Olahraga Lifestyle Seni & Budaya Opini Khazanah Video

Sujono Minta Keringanan Hukuman

Novanda Nirwana • Rabu, 10 Juni 2026 | 09:35 WIB
Sujono Minta Keringanan Hukuman
Sujono Minta Keringanan Hukuman

 

NGANJUK, JP Radar Nganjuk – Sujono akan mengajukan permohonan keringanan hukuman. Sekretaris Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) nonaktif Kabupaten Nganjuk ini akan mengajukan pembelaan. Pembacaan pembelaan akan disampaikan Sujono dan penasihat hukumannya di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya hari ini. “Kami akan minta keringanan hukuman kepada majelis hakim,” ujar Anang Hartoyo, penasihat hukum Sujono.

Menurut Anang, tuntutan lima tahun penjara yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap Sujono sangat berat. Apalagi selain pidana penjara, JPU juga meminta majelis  hakim mewajibkan Sujono membayar denda dan uang pengganti. Dendanya Rp 200 juta subsider 80 hari kurungan. Sedangkan, uang penggantinya sebesar Rp 694.422.000. Apabila uang pengganti tersebut tidak dibayarkan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta maupun pendapatan terdakwa dapat disita dan dilelang. Jika hasil penyitaan tidak mencukupi, kewajiban tersebut akan diganti dengan pidana penjara selama 180 hari. “Kami akan melakukan pembelaan secara maksimal agar ada keringanan hukuman,” ujarnya.

Menurut Anang, masih terdapat sejumlah aspek yang perlu dikaji secara mendalam. Setidaknya, pembelaan yang disusun tim kuasa hukum dapat meringankan tuntutan yang telah diajukan oleh jaksa. “Minimal untuk meringankan tuntutan daripada JPU itu sendiri,” tambahnya.

Perlu diketahui, Sujono diduga melakukan tindak pidana korupsi proyek pengadaan jaringan intra fiber optik pada Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Nganjuk tahun anggaran 2024. Anggaran yang digunakan untuk proyek tersebut sebesar Rp 6 miliar. Uang yang mengalir ke Sujono dari rekanan sebesar Rp 694.422.000. Sehingga, Sujono diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar itu. Sedangkan, uang yang berhasil disita dari tangan Hikmawan, rekanan yang menyetor uang sebesar 166 juta. Totalnya itu sekitar Rp 840 juta yang disetorkan rekanan di proyek tersebut.  (nov/tyo)

 

Editor : rekian
#kominfo nganjuk #keringanan hukuman #pengadilan tipikor #kasus korupsi Nganjuk