NGANJUK, JP Radar Nganjuk – Sidang lanjutan perkara pengeroyokan yang menewaskan M. Nabil Kholili dengan terdakwa Dimas Pandji Kusumo, 22, sepi kemarin (8/6). Tidak terlihat lagi ratusan anggota Pagar Nusa yang memenuhi halaman Pengadilan Negeri Nganjuk untuk mengawal jalannya persidangan seperti sidang perdana pada Rabu (3/6).
Pantauan wartawan koran ini, suasana di sekitar ruang sidang berlangsung normal. Pengamanan juga tidak seketat saat agenda pembacaan dakwaan pekan lalu. Padahal, pada sidang perdana, ratusan pesilat dari berbagai wilayah datang membawa spanduk tuntutan keadilan hingga replika keranda jenazah.
Sidang kemarin seharusnya beragendakan pembacaan perlawanan terdakwa Dimas atas dakwaan dari JPU. Namun, agenda tersebut batal dilaksanakan setelah pihak terdakwa memutuskan tidak mengajukan eksepsi.
Penasihat hukum terdakwa, Asmijan mengatakan, pihaknya memilih menerima dakwaan yang telah dibacakan JPU pada sidang sebelumnya. Karena itu, Dimas dan dia tidak melakukan perlawanan.
“Tadi sebenarnya agenda sidang perlawanan. Tapi di persidangan tidak jadi mengajukan sehingga sidang ditunda,” ujarnya.
Menurut Asmijan, keputusan tersebut diambil setelah tim penasihat hukum mencermati isi dakwaan yang disampaikan jaksa penuntut umum. Pihaknya memilih fokus pada pembelaan pada tahapan berikutnya. “Kami terima saja dakwaan JPU,” ujarnya.
Karena tidak ada pembacaan perlawanan, majelis hakim memutuskan menunda persidangan. Sidang akan dilanjutkan pada Kamis (11/6). Sidang berikutnya dijadwalkan memasuki agenda pemeriksaan saksi dari JPU. Kabarnya, JPU akan menghadirkan saksi-saksi yang membuktikan dakwaannya.
Perlu diketahui, Dimas merupakan salah satu terdakwa dalam perkara pengeroyokan yang menyebabkan tewasnya M. Nabil Kholili, warga Desa Semare, Kecamatan Berbek pada 9 Januari 2026. Saat itu, Nabil dikeroyok sejumlah pemuda di Desa Ngepung, Kecamatan Patianrowo. Akibatnya, Nabil meninggal dunia karena mengalami luka parah.
Pada sidang perdana pekan lalu, JPU Musdalifah Djohar mendakwa Dimas dengan pasal berlapis, yakni Pasal 262 ayat (4) KUHP, subsider Pasal 262 ayat (3), serta dakwaan alternatif kedua Pasal 466 ayat (3) KUHP. Perkara tersebut sempat menjadi perhatian publik dan mendapat pengawalan ratusan anggota Pagar Nusa yang menuntut keadilan bagi korban. (nov/tyo)
Editor : rekian