Berita Seputar Nganjuk Pendidikan Olahraga Lifestyle Seni & Budaya Opini Khazanah Video

Bawa Tiga Pembunuh ke Lapas Madiun

Novanda Nirwana • Rabu, 10 Juni 2026 | 20:45 WIB
Bawa Tiga Pembunuh ke Lapas Madiun
Bawa Tiga Pembunuh ke Lapas Madiun

 NGANJUK, JP Radar Nganjuk – Tiga pembunuh di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Nganjuk dipindah kemarin. Mereka adalah M. Ali Widodo, Atmorejo Sagi dan Danang Susilo. Ketiganya telah divonis oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Nganjuk dengan hukuman masing-masing 12 tahun penjara, 15 tahun penjara, dan seumur hidup. “Mereka dipindah ke Lapas Kelas I Madiun,” ujar Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan (KPR) Hadi Prabowo.

Menurut Prabowo, pemindahan napi tersebut dilakukan karena masa pidana yang dijalani mereka tergolong lama. Khusus Danang, menurutnya, tidak memungkinkan untuk terus menjalani pembinaan di rutan karena dia dihukum seumur hidup akibat membunuh istri dan anak polisi.  “Sebenarnya selama di rutan, Danang berkelakuan baik. Namun karena vonisnya seumur hidup, tidak bisa di rutan terus,” ujarnya.

Menurut Prabowo, pemindahan tersebut bertujuan agar proses pembinaan terhadap napi berjalan lebih maksimal. Sebab, fasilitas dan program pembinaan di lapas dinilai lebih sesuai untuk napi dengan masa hukuman panjang.

“Kalau tetap di rutan, pembinaan kurang maksimal. Kasihan juga karena masa pidananya panjang. Maka dipindahkan ke lapas agar mendapatkan pembinaan yang lebih tepat,” terangnya.

Prabowo menjelaskan, pemindahan napi tersebut merupakan kebijakan dari Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan. Pihak rutan hanya mengusulkan daftar napi yang memiliki pidana tinggi.

“Kami yang mengelist nama-nama napi dengan pidana tinggi. Untuk penempatan dan dipindahkan ke mana itu kewenangan kanwil,” jelasnya.

Selain tiga pembunuh, ada 14 narapidana yang ikut dipindahkan. Sebanyak 12 napi dikirim ke Lapas Kelas I Madiun. Kemudian, lima narapidana lainnya dipindahkan ke Lapas Ngawi. Mereka tersandung berbagai perkara. Mulai dari narkoba, hingga perlindungan perempuan dan anak (PPA). Seluruh napi yang dipindahkan memiliki vonis di atas 4,5 tahun penjara.

Prabowo menyebut proses pemindahan dilakukan pada pagi hari. Hal itu untuk meminimalisir berbagai risiko selama perjalanan. Pengamanan ketat juga diterapkan terhadap para napi. “Saat proses pemindahan, mereka juga diborgol tangan dan kaki serta ditutup matanya sesuai prosedur pengamanan,” pungkasnya. (nov/tyo)

 

 

Editor : rekian
#pemindahan napi #rutan nganjuk #lapas madiun