NGANJUK, JP Radar Nganjuk – Budi Gunawan, Sugeng Hariyanto, dan Rudy Setya Putra, tiga terdakwa pengoplos elpiji subsidi ogah dihukum berat. Mereka membawa dua saksi yang meringankan di persidangan kemarin. Dua saksi tersebut adalah Karisudin dan Rokim. “Kedua saksi meringankan klien kami itu merupakan tetangga terdakwa,” ujar Haris Kondang Pradana, penasihat hukum Budi dkk.
Menurut Haris, keterangan kedua saksi lebih banyak menjelaskan mengenai pribadi para terdakwa perkara terjadi. Mulai dari sikap kooperatif, belum pernah tersangkut pidana lain hingga kehidupan sosial di lingkungan masyarakat.
“Kedua saksi tetangga terdakwa sudah lama kenal klien kami,” ujarnya.
Sementara itu, Rendy Erianto Jullyan, rekan Haris yang ikut mendampingi di Pengadilan Negeri Nganjuk mengatakan, para saksi menerangkan bahwa terdakwa selama ini dikenal cukup baik dan memiliki kepedulian terhadap lingkungan sekitar. Selain itu, selama proses penyidikan para terdakwa juga dinilai kooperatif dan membantu proses hukum.
“Memang mereka bersalah, tetapi tidak tepat juga jika kami tidak membahas terkait kepribadian terdakwa sebelum kejadian,” ujarnya.
Menurut dia, keterangan saksi meringankan tersebut diharapkan dapat menjadi pertimbangan majelis hakim dalam memberikan putusan nantinya. “Saksi juga menerangkan bahwa terdakwa cukup baik dan dermawan dalam kehidupan sosialnya,” imbuh Rendy.
Sebelumnya, dalam perkara ini tiga terdakwa didakwa melakukan penyalahgunaan elpiji subsidi dengan modus memindahkan isi tabung elpiji 3 kilogram ke tabung non-subsidi ukuran 12 kilogram dan 50 kilogram.
Kasus tersebut terungkap setelah petugas melakukan penangkapan pada 5 Maret 2026. Dalam perkara ini, Budi Gunawan disebut adalah pemilik sekaligus pengelola, sedangkan Sugeng Hariyanto dan Rudy Setya Putra berperan sebagai karyawan. Sidang selanjutnya akan memasuki agenda pemeriksaan terdakwa. Rencananya, sidang digelar pada Rabu (17/6). (nov/tyo)
Editor : rekian